Jakarta, 8 Agustus 2025
Oleh: Yus Dharman, SH., MM., M.Kn – Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden yang memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
Meskipun amnesti dan abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat" pemberian keduanya dinilai tergesa-gesa karena proses hukum terhadap kedua pihak tersebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seharusnya, jika Presiden menilai bahwa terdapat unsur kriminalisasi dalam perkara tersebut, ia dapat mendorong Jaksa Agung untuk menggunakan hak deponering yakni kewenangan mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
Deponering ini pernah digunakan dalam kasus yang melibatkan mantan pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah kasus yang kala itu dikenal dengan istilah “Cicak vs Buaya”.
Pemberian amnesti dan abolisi kali ini kental dengan nuansa politis, bahkan diakui secara terbuka oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap ranah yudikatif, yang pada akhirnya mencederai prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi.
Ke depan, proses politik sebaiknya tidak mencampuri atau mengintervensi proses hukum, apalagi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC), yang juga pernah diungkapkan oleh Presiden Prabowo dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI 2024–2029.
Ironisnya, tindakan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka celah impunitas terhadap pelaku korupsi lainnya.
Dalam sejarah Indonesia, abolisi dan amnesti umumnya diberikan kepada tahanan politik, bukan kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi. Hal ini belum pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya. Jika kita mengacu pada pemikiran para tokoh besar dunia, jelas bahwa prinsip pemisahan kekuasaan harus dijaga.
Montesquieu dalam L’Esprit des Lois (1748) menegaskan, “There is no liberty, if the judiciary power be not separated from the legislative and executive.” Artinya, kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain untuk menjamin kebebasan dan keadilan.
A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) mengemukakan prinsip equality before the law bahwa semua orang, termasuk penguasa, tunduk pada hukum.
Hans Kelsen melalui Teori Hukum Murni-nya menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari kepentingan politik.
Immanuel Kant menekankan pentingnya Rechtsstaat negara yang dibatasi oleh hukum demi keadilan dan kebebasan warganya.
Artikel Terkait
Manis di Bibir, Racun di Hati
Kapal Prabowo
Merancang Konflik dan Menari di Atas Luka
Memimpin Tanpa Mendidik
Semarak Muharram, Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur Meriahkan Gebyar di Attaqwa Boarding School
Hijaukan Bumi, Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Tanam 100 Pohon di Tanah Wakaf Pesantren
Mutiara Pagi: Berzikir dengan Kata (Bagian 1925)
Mahasiswa KKN 79 Dukung Penilaian Hatinya PKK di Desa Sojopuro
Kampanye Lingkungan: Mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Tempelkan Pesan Edukasi Sampah
Mutiara Pagi: Kita Hanyalah Pelayar (Bagian 1926)