Komunitas ‘Fantasi Sedarah’ di Dunia Digital: Ancaman Sunyi terhadap Moral Bangsa

photo author
Fauji Rohmat, Journal Nusantara
- Rabu, 21 Mei 2025 | 19:20 WIB
Ilustrasi berhubungan intim
Ilustrasi berhubungan intim

Journalnusantara.com, CianjurGrup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang memiliki lebih dari 30 ribu anggota, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai media penyebaran konten yang mengarah pada penyimpangan moral, khususnya yang berkaitan dengan inses. Unggahan-unggahan dalam grup ini menunjukkan ketertarikan anggota keluarga terhadap sesama keluarga, dengan korban yang mayoritas adalah anak-anak, saudara, bahkan orang tua kandung.

Menanggapi temuan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI) bekerja sama dengan META untuk menindaklanjuti dengan memblokir grup tersebut beserta 30 situs lain yang memiliki konten serupa. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hingga Minggu (18/05), Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka masih terus melakukan investigasi terkait identitas admin dan anggota grup tersebut. Upaya untuk melacak dan menangkap pelaku juga dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPPA), guna memastikan korban dapat segera dipisahkan dari pelaku, baik orang tua maupun anggota keluarga lainnya yang terlibat.

Fenomena ini semakin menjadi perhatian publik, karena menunjukkan bagaimana rumah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak, justru bisa menjadi sumber trauma mendalam. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait ancaman terhadap masa depan moral bangsa, yang diharapkan bisa tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari penyimpangan.

Melihat fenomena ini, penting bagi mahasiswa dan masyarakat luas untuk:

  1. Meningkatkan Literasi Digital
    Pahami cara kerja media sosial dan teknologi digital agar tidak terjebak atau ikut serta dalam konten yang menyimpang. Waspadai grup atau komunitas online yang mencurigakan.

  2. Peka terhadap Tanda-tanda Kekerasan atau Penyimpangan di Sekitar
    Jika melihat atau mencurigai adanya kasus pelecehan atau kekerasan dalam keluarga, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak.

  3. Aktif Menyuarakan Kesadaran Moral di Lingkungan Sosial
    Jadilah agen perubahan di lingkungan kampus, komunitas, atau keluarga dengan membangun diskusi yang sehat mengenai etika, nilai keluarga, dan perlindungan anak.

  4. Terlibat dalam Kegiatan Edukatif dan Sosial
    Ikuti atau bentuk komunitas yang peduli pada isu perlindungan anak dan pendidikan karakter. Mahasiswa bisa mengambil peran penting dalam advokasi dan kampanye digital positif.

  5. Gunakan Media Sosial Secara Bertanggung Jawab
    Hindari menyebarluaskan konten yang tidak etis, serta bantu melaporkan konten atau grup yang melanggar norma dan hukum kepada platform digital maupun otoritas terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam era digital, tanggung jawab menjaga moral dan kemanusiaan adalah tugas bersama, bukan hanya milik pemerintah atau aparat penegak hukum. Peran aktif setiap individu, termasuk generasi muda, sangat menentukan arah masa depan bangsa.

Oleh: Siti Anisa (Wasekjen DEMA STAI Al-Azhary Cianjur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauji Rohmat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X