Selanjutnya di BAB III Pasal 5 Perpres 81/2024 disebutkan perlunya segera disusun Strategi Nasional PercepatanPenganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:
a. penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal;
b. pengarusutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal;
c. optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
d. penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil
menengah;
e. peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien;
f. peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA;
g. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan
h. penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.
Strategi semacam ini akan sangat efektif dan efesien serya berkualitas, sekiranya didukung oleh "data base" yang akurat. Tanpa data yang berkualitas, jangan harap hasilnya akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Masalahnya, bagaimana dengan kondisi data pangan yang dimiliki sekarang ? Ini yang butuh kejujuran untuk menjawabnya.
Jujur harus disampaikan, selama ini banyak pihak meragukan kualitas data pangan yang kita miliki. Malah ada pengusaha yang lebih percaya atas hitungannya sendiri, ketimbang menggunakan data dari Pemerintah.
Dalam kaitannya dengan Strategi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis Potensi Sumber Daya lokal ini, mau tidak mau, kita mesti memakai data yang betul-betul akurat dan berkualitas.
Tanpa data pangan yang berkualitas, jangan harap kita akan memperoleh laju konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan target yang ditetapkan.
Itu sebabnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan data pangan yang berkualitas.
Selain pentingnya disiapkan data pangan yang akurat dan berkualitas, dibutuhkan pula adanya komitmen yang tegas dari Pemerintah, terkait dengan keberlanjutan program penganeka-ragaman pangan.
Pemerintah tidak boleh lagi menganak-tirikan sisi konsumsi dan menganak-emaskan sisi produksi dalam pembangunan pangan. Tapi, kini saat yang tepat sisi produksi dan sisi konsumsi mendapat perhatian yang sama.
Hal ini perlu diutarakan, karena jika kita ingin terbebas dari ancaman krisis pangan, maka jurus ampuhnya penting didekati dari sisi produksi dan sisi konsumsi secara berbarengan.
Produksi jelas harus digenjot dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian, sedangkan dari sisi konsumsi, kita penting untuk mengerem laju konsumsi pangan masyarakat dengan melaksanakan program penganeka-ragaman pangan secara berkesinabungan dan lebih berkualitas.
Semoga tulisan ini dapat dijadikan solusi atas kekurangan Pemerintah dalam mempercepat terwujudnya ketahanan pangan bangsa berkualitas, menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Mari kita jawab tantangan ini dengan kerja keras dan kerja cerdas kita bersama.
Artikel Terkait
Aswaja dan PMII
Aswaja sebagai Landasan Utama bagi Kader PMII
Sejarah Perjuangan Bangsa
Mutiara Pagi: Tidak Semua Makhluk Bisa Berpikir (Bagian 1636)
Mutiara Pagi: Nasehat Seorang Guru (Bagian 1637)
Formula Jitu Hadapi Pemilukada ala Sultan Patrakusumah VIII
Hubungan Sejarah PMII dan NU
Tasawwuf Imam Ghazali
Plt Bupati Cianjur Bicara Pentingnya Aksi Peduli Kemanusiaan
Mutiara Pagi: Ada Seorang Perempuan (Bagian 1638)