Cara Penagihan Yang Diperbolehkan Hukum
Cara penagihan diatur pada Pasal 50 Peraturan OJK No. 35 Tahun 2018 menyatakan Eksekusi agunan oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Kritik Ahok Yang Bijak Terhadap Hasrat Gibran Ingin Menjadi Calon Wakil Presiden
1. Debitur terbukti wanprestasi;
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan;
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Eksekusi agunan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan. Pada pasal 7 Peraturan OJK No. 6/2022 juga menegaskan intinya tidak boleh menggunakan kekerasan dalam penagihan utang Konsumen.
Cara penagihan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu tim penagih (kreditur) datang saja dan sampaikan kepada debitur bahwa ia sudah cidera janji.
Apabila debitur telah mengakui telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka tim penagih/kreditur boleh menerima dan membawa objek/benda tersebut (eksekusi sendiri/parate eksekusi) dan dibuatkan berita acara serah terima.
Apabila tidak ada sepakat akan hal itu, maka tim penagih/kreditur pergi saja dan selanjutnya ajukan eksekusi ke pengadilan.***
Artikel Terkait
Politik Dinasty Di Negara Republik Hanya Mungkin Diperankan Oleh Mereka Yang Sudah Putus Urat Malunya (Bag 2))
Anak Berstatus WNA Tetap Berhak Menjadi Ahli Waris Dari Pewaris Yang Berstatus WNI
Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Ratusan Personel
Dahsyat...Dakwah Santri Melalui Shalawat Nariyah di Aula Anwar Musaddad UIN SGD Bandung
Karena Kita Adalah Musafir
Drama Kolosal Three Musketeers Jokowi, Prabowo, Megawati “Membajak Trias Politika”
Kritik Ahok Yang Bijak Terhadap Hasrat Gibran Ingin Menjadi Calon Wakil Presiden
Akibat Lama Duduk dan Males Gerak
Kenapa Harus Peduli Palestina
Shilaturahmi Ustadz Ciharashas (SUCI) Gelar Peringatan Hari Santri Nasional