Politik Dinasty Di Negara Republik Hanya Mungkin Diperankan Oleh Mereka Yang Sudah Putus Urat Malunya (Bag 2))

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 14:51 WIB
Ilustrasi dinasti politik.(Dok/freepik)
Ilustrasi dinasti politik.(Dok/freepik)

Oleh : Jacob Ereste

Jadi pembenaran terhadap budaya politik dinasty atau dinasty untuk kekuasaan di negeri ini dianggap boleh-boleh saja karena secara hukum tidak ada larangannya, alangkah malangnya negeri ini melakukan pembiaran seperti itu, karena betapa banyaknya hal-hal yang busuk secara etika dan moral yang tidak ada larangannya secara, tetapi tidak patut dan tidak layak untuk dilakukan, karena bisa terkesan jadi biadab.

Baca Juga: Politik Dinasty Di Negara Republik Hanya Mungkin Diperankan Oleh Mereka Yang Sudah Putus Urat Malunya (Bag1)

Memang tidak ada larangan secara hukum bagi anak seorang Presiden untuk menjadi Presiden, tetapi caranya dalam upaya mengarah pada usaha membangun dinasty politik itu jelas telah melabrak etika dengan tidak bermoral, karena bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang seyogyanya menempatkan kedaulatan rakyat, bukan daulat baginda penguasa.

Baca Juga: Jihad Santri Jayakan Negeri, Hari Santri Nasional 2023

Tragis memang, penegak hukum di Indonesia seperti mata kuda yang cuma menatap pasal-pasal hukum semata  dan demi pembenaran tak hendak menilik beragam kasus yang terjadi dengan etika, moral dan akhlak untuk menjaga kemuliaan manusia dengan cara yang adil dan bijak berdimensi moralitas.

Beragam kasus yang menghilang dan senyap tidak lagi dianggap menjadi persoalan seperti yang terjadi dalam kaus tindak korupsi serta pencucian uang 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Atau semacam skandal dana triliunan yang menguap dalam pembuatan KTP baru hingga sejumlah kasus lain seperti tindak pidana korupsi seperti yang sudah berulang kali dikatakan Machfud MD sendiri, terjadi di semua bidang, mulai eksekutif, legislatif maupun yudikatif dengan cara ijon atau pesanan sebelum modus korupsi itu terjadi atau dilakukan.

Baca Juga: Kepalsuan Yang Mengepung Kita (Bag 2)

Machfud MD juga mengakui pelanggaran terkait dengan politik dinasty atau dinasty kekuasaan memang hanya bisa diprotes atas dasar sanksi sosial. Namun sialnya, sanksi spesial hingga moral pun tiada artinya di negeri yang dipimpin oleh pejabat publik yang sudah tidak lagi ada rasa malu.

Sehingga dalam istilah kaum aktivis pergerakan, sanksi moral itu hanya berlaku pada mereka yang belum putus urat malunya. Seperti kemaluannya yang dibiarkan liar berkibar-kibar ke mana-mana dan dimana-mana.

Jadi sungguh benar adanya seloroh lucu dari Markasan, aktivis pergerakan yang tak lelah turun aksi ke jalanan, sesungguhnya kebenaran harus terus menerus diteriakkan, bila tidak, maka dusta dan kepalsuan yang mereka praktekkan akan menjadi kebenaran yang dipercayai banyak orang.

Sama halnya dengan politik dinasty atau pun dinasty kekuasaan yang hendak dibudayakan hanya mungkin diperankan oleh mereka yang sudah putus urat malunya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X