Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Secara prinsip, anak tetap berhak mendapat warisan dari orang tuanya karena ada hubungan darah sebagaimana isi Pasal 832 KUHPerdata.
Bagaimana jika warisan berupa tanah?
Memang pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang menyatakan:
“Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah”.
Larangan memiliki tanah oleh WNA tidak secara otomatis membuat hak mewaris menjadi gugur. Karena meski si anak sudah menjadi WNA bukan berarti hubungan darah nya menjadi hilang. Atau dengan kata lain anak yang menjadi WNA tidak menyebabkan hak warisnya menjadi gugur.
Baca Juga: 10 Manfaat Mengunyah Perlahan Sesuai Sunah Rasul, Bagus Untuk Pencegahan Asam Lambung
Solusi atas status ahli waris sebagai WNA adalah dengan memberi ganti rugi kepada ahli waris yang WNA tersebut dalam bentuk uang tunai atau uang dari hasil penjualan tanah tersebut sesuai dengan porsi hak waris si anak yang menjadi WNA tersebut.
Jadi berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa anak yang berstatus WNA tetap berhak mewaris.
Artikel Terkait
Ikhtiar Tugas Kita, Hasilnya Ketentuan Allah
Scabies Penyakit Kulit yang Menyebalkan
Penyakit Autoimun, Ketika Tubuh Melawan Diri Sendiri
Berapa Standar Asam Urat? Cek Disini .....
10 Manfaat Mengunyah Perlahan Sesuai Sunah Rasul, Bagus Untuk Pencegahan Asam Lambung
Kepalsuan Yang Mengepung Kita (Bag 1)
Kepalsuan Yang Mengepung Kita (Bag 2)
Jihad Santri Jayakan Negeri, Hari Santri Nasional 2023
Politik Dinasty Di Negara Republik Hanya Mungkin Diperankan Oleh Mereka Yang Sudah Putus Urat Malunya (Bag1)
Politik Dinasty Di Negara Republik Hanya Mungkin Diperankan Oleh Mereka Yang Sudah Putus Urat Malunya (Bag 2))