– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000
– Pelaksana Teknis Rp 900.000
– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.
– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.
– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650.000 naik menjadi Rp 1.000.000.
Baca Juga: Memaknai Pancasila dan 5 Lambangnya
Itulah rincian kenaikan gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan besarta sekretariat dan PTPS yang ditetapkan Kemenkeu untuk Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Memaknai Pancasila dan 5 Lambangnya
Ria Ricis Bawa Bidan ke Rumah untuk Memeriksa Sang Anak Moana
Bikin SIM Bayarnya Bisa Pakai Sampah
Timnas Indonesia Gagal Melaju ke Final Piala AFF 2022
Disdik Kabupaten Cirebon Larang Siswa Bawa Lato Lato ke Sekolah Karena Suara yang Bising dan Membahayakan
Seru...Venna Melinda Minta Bantuan Hotman Paris Hadapi Dugaan KDRT oleh Ferry Irawan
Video Viral "Naik Haji Buang Duit" Diduga Habib Kribo: Tuhan Nggak Parkir di Ka'bah !
Mengejutkan! Khabib Nurmagomedov Pensiun dari MMA
Pendopo Cianjur Bersiap "Dikepung" Masa Aksi, Demontrasi Syarat Berdemokrasi, Bupati Jangan Alergi !
Persib vs Persija: Rabu, 11 Januari 2023 Pukul 15.30 WIB Live di Indosiar