Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Melalui penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, saat ini terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi berikut.
Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).
Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Artikel Terkait
Masjid Raya Al-Jabbar, Rumah Ibadah Kebanggaan Masyarakat Jawa Barat
Benarkah Betinho Masuk Skuad Baru MU? Begini Faktanya
Tega! Bos Perusahaan yang Pukuli Anak, Polisikan Juga Mantan Istrinya
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh Gelar Praktik Peradilan Pidana dan Perdata
Vivienne Westwood, Perancang Busana Iconik Asal Inggris Pendukung Palestina Tutup Usia
"Jum'at Curhat" Kapolsek Tanggeung: Debt Collector Jangan Main Sita Tanpa Dasar, Harus Bawa Sertifikat Fidusia
Cianjur Hospital Bikers Salurkan Bantuan bagi Pengungsi Terdampak Gempa
Kunjungan Ustadz Adi Hidayat ke Pesantren Nur Inka Nusantara Madani Amerika Serikat
Kompleksitas Dunia Modern dan Solusi Islam
Jadwal ANTV Hari Ini, Tayang Ishq Mein Marjawan 2 dan Bintang Samudera