Journalnusantara.com, Aceh - Universitas Syiah Kuala Aceh menggelar praktik peradilan pidana dan perdata Moot Court Fakultas Hukum, pada Jumat, 2 Desember 2022. Kegiatan praktik peradilan perdata yang dibahas adalah kasus wanprestasi kontruksi antara perusahaan asuransi l, kontraktor dan pemberi tender.
Ketua Panitia, Yanma Aditya Pratama, mengatakan praktik yang dilakukan sangat bagus, untuk membentuk serta mengasah kemampuan para mahasiswa agar dapat membuat berkas , menganalisis kasus, serta memberikan dampak untuk mereka berani beracara di Arbitrase.
Baca Juga: Masjid Raya Al-Jabbar, Rumah Ibadah Kebanggaan Masyarakat Jawa Barat
"Praktek Arbitrase ini sangat jarang dipraktikkan di Universitas yang ada di indonesia. Dengan adanya praktik ini memberikan gambaran secara jelas bagaimana beracara di lembaga Arbitrase," katanya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, kegiatan praktik peradilan pidana yaitu kasus pembacokan terhadap pelaku pembegalan sebagai bentuk bela diri. Ketua Panitia Nurul Isnina Dharma menyampaikan harapannya, semoga dengan adanya praktik peradilan semu ini, dapat mengembangkan dan memberikan motivasi bagi mahasiswa hukum terutama International Class.
Baca Juga: Nina Septiani Hijaber Cantik dan Stylist Ungkap Lebih Menyukai Perawatan Tradisional
"Ini bertujuan agar bisa menjadi praktisi hukum yang berintegritas dan berkualitas di masa yang akan datang. Diharapkan pula, dengan adanya hal ini dapat memberikan ilmu pengetahuan dan mengetahui substansi penerapan hukum positif di Indonesia," tandasnya menutup pembicaraan.
Baca Juga: Dara Agung Ariani, Pramugari yang Sukses Jadi Selebgram
Artikel Terkait
Viral Seorang Petani Miliki 12 Istri, 102 Anak dan 568 Cucu
Indonesia Percepat Pembangunan Green and Smart Sport Pelabuhan, Agar Meminimalisir Perilaku Korupsi
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lebih Mendengarkan Informasi dari BMKG Perihal Cuaca Ekstrem
2 Jenis Tarif KRL Subsidi dan Normal Diberlakukan Tahun 2023
Indra Bekti Jalani 2 Kali Operasi, Begini Kondisinya Sekarang
DPR AS Larang TikTok di Semua Perangkat Resmi, Karena Dianggap Berisiko Tinggi Ancam Keamanan
Nina Septiani Hijaber Cantik dan Stylist Ungkap Lebih Menyukai Perawatan Tradisional
Masjid Raya Al-Jabbar, Rumah Ibadah Kebanggaan Masyarakat Jawa Barat
Benarkah Betinho Masuk Skuad Baru MU? Begini Faktanya
Tega! Bos Perusahaan yang Pukuli Anak, Polisikan Juga Mantan Istrinya