Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh Gelar Praktik Peradilan Pidana dan Perdata

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 30 Desember 2022 | 13:29 WIB
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh

Journalnusantara.com, Aceh - Universitas Syiah Kuala Aceh menggelar praktik peradilan pidana dan perdata Moot Court Fakultas Hukum, pada Jumat, 2 Desember 2022. Kegiatan praktik peradilan perdata yang dibahas adalah kasus wanprestasi kontruksi antara perusahaan asuransi l, kontraktor dan pemberi tender.

Ketua Panitia, Yanma Aditya Pratama, mengatakan praktik yang dilakukan sangat bagus, untuk membentuk serta mengasah kemampuan para mahasiswa agar dapat membuat berkas , menganalisis kasus, serta memberikan dampak untuk mereka berani beracara di Arbitrase.

Baca Juga: Masjid Raya Al-Jabbar, Rumah Ibadah Kebanggaan Masyarakat Jawa Barat

"Praktek Arbitrase ini sangat jarang dipraktikkan di Universitas yang ada di indonesia. Dengan adanya praktik ini memberikan gambaran secara jelas bagaimana beracara di lembaga Arbitrase," katanya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh

Sementara itu, kegiatan praktik peradilan pidana yaitu kasus pembacokan terhadap pelaku pembegalan sebagai bentuk bela diri. Ketua Panitia Nurul Isnina Dharma menyampaikan harapannya, semoga dengan adanya praktik peradilan semu ini, dapat mengembangkan dan memberikan motivasi bagi mahasiswa hukum terutama International Class.

Baca Juga: Nina Septiani Hijaber Cantik dan Stylist Ungkap Lebih Menyukai Perawatan Tradisional

"Ini bertujuan agar bisa menjadi praktisi hukum yang berintegritas dan berkualitas di masa yang akan datang. Diharapkan pula, dengan adanya hal ini dapat memberikan ilmu pengetahuan dan mengetahui substansi penerapan hukum positif di Indonesia," tandasnya menutup pembicaraan.

Baca Juga: Dara Agung Ariani, Pramugari yang Sukses Jadi Selebgram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X