JournalNusantara.com - RUU mengeluarkan omnibus senilai USD1,66 triliun (Rp26.076 triliun), yang disahkan minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023.
Mencakup ketentuan untuk melarang aplikasi Tiktok pada perangkat yang dikelola pemerintah federal, dan akan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang.
Aplikasi video China yang terpopuler, Tiktok. telah dilarang dari semua perangkat resmi yang dikelola Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerikat Serikat (AS).
Baca Juga: Indra Bekti Jalani 2 Kali Operasi, Begini Kondisinya Sekarang
Pada pekan lalu, 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagaian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara, karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk bisa melacak orang Amerika Serikat dan menyensor konten.
Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) dalam pesan yang dikirim ke semua anggota parlemen dan staf, mengatakan aplikasi tersebut dianggap beresiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan, karena itu, harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lebih Mendengarkan Informasi dari BMKG Perihal Cuaca Ekstrem
Aturan baru mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS untuk melarang Tiktok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis Beijing, dari perangkat pemerintah. (Tiara Maulia Setiawan)
Sumber: Instagram okezonecom
Artikel Terkait
Peduli Kemanusiaan, BRI Gelar Santunan dan Salurkan Sembako di Seluruh Indonesia
Biro SDM BKN Gelar Sosialisasi CMB dan Sipeka
Singgung Politik Identitas, Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Tampilkan Narasi Keberagaman
Film Olympus Has Fallen, Ceritakan Serangan Gerilya Korea Utara ke Gedung Putih
Jadwal RCTI Hari Ini, Tayang Piala AFF 2022: Timnas Indonesia vs Thailand
Viral Seorang Petani Miliki 12 Istri, 102 Anak dan 568 Cucu
Indonesia Percepat Pembangunan Green and Smart Sport Pelabuhan, Agar Meminimalisir Perilaku Korupsi
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lebih Mendengarkan Informasi dari BMKG Perihal Cuaca Ekstrem
2 Jenis Tarif KRL Subsidi dan Normal Diberlakukan Tahun 2023
Indra Bekti Jalani 2 Kali Operasi, Begini Kondisinya Sekarang