DPR AS Larang TikTok di Semua Perangkat Resmi, Karena Dianggap Berisiko Tinggi Ancam Keamanan

photo author
Andre Rusnandar, Journal Nusantara
- Kamis, 29 Desember 2022 | 15:31 WIB
DPR Amerika Serikat resmi larang aplikasi TikTok (TikTok)
DPR Amerika Serikat resmi larang aplikasi TikTok (TikTok)

JournalNusantara.com - RUU mengeluarkan omnibus senilai USD1,66 triliun (Rp26.076 triliun), yang disahkan minggu lalu untuk mendanai pemerintah AS hingga 30 September 2023.

Mencakup ketentuan untuk melarang aplikasi Tiktok pada perangkat yang dikelola pemerintah federal, dan akan mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

Aplikasi video China yang terpopuler, Tiktok. telah dilarang dari semua perangkat resmi yang dikelola Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerikat Serikat (AS).

Baca Juga: Indra Bekti Jalani 2 Kali Operasi, Begini Kondisinya Sekarang

Pada pekan lalu, 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagaian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara, karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk bisa melacak orang Amerika Serikat dan menyensor konten.

Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) dalam pesan yang dikirim ke semua anggota parlemen dan staf, mengatakan aplikasi tersebut dianggap beresiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan, karena itu, harus dihapus dari semua perangkat yang dikelola oleh DPR.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lebih Mendengarkan Informasi dari BMKG Perihal Cuaca Ekstrem

Aturan baru mengikuti serangkaian langkah oleh pemerintah negara bagian AS untuk melarang Tiktok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis Beijing, dari perangkat pemerintah. (Tiara Maulia Setiawan)

Sumber: Instagram okezonecom

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Rusnandar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X