Demi kondusivitas Keamanan KTT G20 di Bali, Sidang Ferdy Sambo Ditunda Sementara

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Sabtu, 12 November 2022 | 14:24 WIB
Agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah orang, terpaksa ditunda sepekan.
Agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah orang, terpaksa ditunda sepekan.

JournalNusantara.com - Kasus pembunuhan berencana tewasnya Brigadir Novryansah yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sementara waktu di tunda selama sepekan kedepan.

Ketetapan penundaan sementara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat 11 November 2022.

Dalam keterangannya Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Upaya penundaan tersebut diputuskan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hore!!! BLT Subsidi Upah Cair Hingga Desember 2022 , Cek Nama Kamu Disini

"Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali," kata Djuyamto.

Kendati demikian penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Hakim menjadwalakan persidangan ulang untuk para terdakwa yaitu hari Senin 21 November 2022 hingga Jumat 26 November 2022.

"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.

Selain itu, upaya tim hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap sisi lain almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai banyak sorotan.

Baca Juga: WAJIB Simak, Jadwal Lengkap dan Enam Syarat Penting Nonton WSBK Mandalika 2022

Langkah victim profiling (VP) tersebut dinilai bisa masuk klasifikasi pencemaran dan dapat dikategorikan tindak pidana.

Menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan ketentuan yang mengatur tentang VP tercantum dalam Pasal 320 dan 321 KUHP.

Dalam Pasal 320 KUHP disebutkan bahwa perbuatan menista seseorang yang sudah mati dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Berikutnya, Pasal 321 menyebutkan perbuatan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang berisi muatan penghinaan atau penistaan terhadap orang yang sudah mati dihukum satu bulan dua minggu.

’’Jadi sudah jelas VP (terhadap Yosua, Red) itu tindak pidana,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Jumat 11 November 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Sewaktu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X