CEK FAKTA! Nikita Mirzani Dikabarkan akan Dibebaskan, Benarkah ?

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Kamis, 10 November 2022 | 19:05 WIB
Masa penahanan Nikita Mirzani Ditambah jadi 30 Hari (Instagram)
Masa penahanan Nikita Mirzani Ditambah jadi 30 Hari (Instagram)

JournalNusantara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani yang sering di sapa Nyai ini terus jadi perbincangan publik, pasalnya ia dikabarkan akan segera bebas.

Namun ternyata kabar kebebasannya tersebut hanya sekedar isu belaka, malah yang ada justru Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang.

Bahkan, upaya Pengadilan untuk menunggu masa sidang dimulai artis kontroversi ini masa penahanannya diperpanjang untuk 30 hari kedepan.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani diduga menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Dito Mahendra.

Dikutip Journalnusantara.com dari Lombok Insider ,Nikita Mirzani rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.

Dalam persidangannya nanti pihak Pengadilan Negeri Serang akan menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Humas Pendadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengatakan penambahan masa tahanan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, pada 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Sekarang sudah dikeluarkan penahanan rumah tahanan di rangkaian, artinya dilanjutkan," ujar Uli Purnama, Rabu (9/11/2022), dilansir Lombok Insider Kamis 10 November 2022.

Dalam pemaparannya Uli juga menjelaskan, berdasarkan KUHAP, penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

kemudian, Jika 30 hari kurang, maka akan mencoba melakukan penambahan selama 60 hari.

"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjang 60 hari ke depan. Kalau tidak ditambahkan," katanya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Fitri Salhuteru akan membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan.

Selain itu, Nikita Mirzani diketahui sempat sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat, 4 November 2022 lalu.

Namun kondisinya kini sudah membaik dan akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Lombok Insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X