Keterangan ART Susi Dinilai Berbeda-beda, Hakim: Saudari Bisa Dipidanakan

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Susi, salah satu ART Ferdy Sambo beri kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. (PMJ News/Fajar)
Susi, salah satu ART Ferdy Sambo beri kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022. (PMJ News/Fajar)

Diantaranya yakni Susi (ART), Sartini (ART), Roziah (ART), Damianus (Sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius (Sekuriti), Daryanto (Sopir), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).


Lalu kemudian ada Adzan Romer (Ajudan), Deden (Ajudan), Prayodi (Sopir), dan Farhan.

Dalam sidang sebelumnya Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan berencana tersebut dilakukannya bersama-sama dengan ke lima tersangka lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam keterangannya Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X