Journalnusantara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Novrianysah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada, Senin (31/10).
Dalam persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas mengingatkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dikenal dengan nama Susi terkait ancaman pidana.
Pasalnya Susi dinilai berbelit-belit dan dianggap berbohong saat memberikan keterangan.
"kalau keterangan saudari berbeda dengan yang lain, saudari bisa dipidanakan," ujar Hakim.
Keterangan Susi membuat ragu Hakim saat menanyakan alasan Putri Candrawathi pindah dari rumah di Bangka ke Saguling.
"Saya tidak tahu," ucap Susi kepada Hakim.
Kemudian dengan nada monohok Hakim pun menjawab ucapan Susi.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu," kata Hakim.
Lanjutnya, Hakim pun memcecar beberapa pertanyaan tentang kunjungan Ferdy Sambo ke rumah saguling atau tidak.
Atas pertanyaan yang disampaikan Hakim kepada ART Susi, awalnya menjawab Ferdy Sambo tidak terlalu sering berkunjung ke rumah Saguling.
Namun, Susi kembali menjawab dengan nada yang berbeda, belakangan ini Sambo sering datang.
Jawaban Susi semakin membuat Hakim semakin ragu dengan pernyataan saat dipersidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk memproses saudara," tegas hakim.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini, ada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Bharada E.