Terakhir, BEM PTNU menuntut TRANS7 bersedia berkoordinasi penuh dengan KPI, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum guna memastikan pemeriksaan yang objektif dan penjatuhan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini, menurut mereka, tidak hanya bertujuan sebagai efek jera (deterrent effect), tetapi juga sebagai preseden nasional.
"Media tidak boleh mengeksploitasi isu sensitif demi rating atau sensasi, terutama di era persaingan digital yang agresif tanpa memperhatikan nilai etika," ujar BEM PTNU dalam rilis persnya.
BEM PTNU menegaskan bahwa aksi ini bukan lahir dari amarah sesaat, melainkan dari kesadaran kritis bahwa media memiliki kekuatan besar dalam membentuk konstruksi sosial. Mereka berpendapat, ketika media gagal menjalankan fungsi edukatif dan justru mencederai institusi keagamaan, intervensi publik menjadi sebuah keniscayaan demokratis.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan, demi terciptanya tata kelola penyiaran nasional yang etis, berintegritas, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan serta kepentingan masyarakat luas.