Hingga akhir 2022, tambang Grasberg masih memiliki cadangan emas terbukti dan terduga sebesar 26,3 juta ons (±818 ton).
Struktur Kepemilikan dan Royalti
Sejak awal kontrak, Freeport hanya memberikan 9,36% saham kepada Indonesia. Selama periode awal operasi, PTFI membayar royalti sebesar 1% dari pendapatan kotor kepada pemerintah Indonesia angka yang kemudian berubah mengikuti regulasi baru.
Pada Kontrak Karya II tahun 1997, persentase saham masih tetap 9,36%. Rencana penambahan 2% saham untuk Indonesia yang seharusnya diberikan sejak 1998 tak kunjung direalisasikan dan dibiarkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mengambil alih mayoritas saham sebesar 51%, dengan kepemilikan langsung sebesar 48,76% di PTFI serta tanggung jawab atas pengelolaan operasional.
Pemain Baru dan Isu Lingkungan
Selain Freeport, Eramet perusahaan tambang asal Prancis yang berkantor pusat di Paris juga menyatakan minatnya pada Februari 2025 untuk mengeksplorasi wilayah baru di Papua dan Sulawesi Selatan.
Namun, tambang Grasberg telah lama menjadi sorotan dunia karena dampak lingkungannya, termasuk pembuangan limbah tambang ke Sungai Ajkwa. Isu ini kerap disuarakan oleh kelompok lingkungan internasional.
Belakangan, berbagai isu seperti potensi kerusakan laut dan terumbu karang, ancaman terhadap nelayan, kerusakan ekosistem, pelanggaran hak ulayat masyarakat adat semuanya gencar dikampanyekan oleh LSM/NGO. Menariknya, isu-isu ini semakin mengemuka sejak Amerika kehilangan kendali mayoritas atas Freeport Indonesia.
Dinamika Kepentingan Global
Begitulah cara korporasi besar Amerika bermain di panggung global. Mereka kerap menggunakan LSM, NGO, dan media internasional sebagai alat tekanan, terutama ketika kepentingan bisnis mereka terganggu. Dengan isu lingkungan sebagai senjata, mereka berusaha memecah belah bangsa—bahkan menyulut konflik internal atas nama kepedulian.
Selama lebih dari 50 tahun, mereka mengeruk emas dari tanah Papua, tanpa peduli pada penderitaan masyarakat setempat. Mereka memanfaatkan kerasnya rezim militer Orde Baru, menyuap elite politik, dan menyisihkan rakyat Papua demi kelancaran bisnisnya.
Kini, setelah saham mereka dikurangi, mereka menggugat balik. Teriakan soal lingkungan di Raja Ampat dan wilayah lain seolah jadi tameng moral, padahal diam saat kepentingan mereka dulu tak terganggu.
Reformasi dan Otonomi Khusus
Sejak reformasi 1998 dan jatuhnya Orde Baru, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan pembangunan Papua. Dalam periode 2002–2021, total Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digelontorkan untuk Provinsi Papua mencapai Rp75,53 triliun, ditambah Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp24,04 triliun total menjadi Rp99,58 triliun.