Bahkan jika diperkuat oleh dua saksi, kesaksiannya tetap tidak diterima, karena hisab bersifat pasti, sementara kesaksian dan kabar hanya bersifat dugaan.
Bahkan jika diperkuat oleh dua saksi, kesaksiannya tetap tidak diterima, karena hisab bersifat pasti, sementara kesaksian dan kabar hanya bersifat dugaan.