JournalNusantara.com - Polda Metro Jaya menerima laporan ketiga atas dugaan penyebaran berita bohong atau yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan oleh pengamat Politik Rocky Gerung dalam salahsatu tayangan.
Laporan dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," kata Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Rocky disangkakan melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," imbuhnya.
Baca Juga: Catatan Penting Gagasan Anies Baswedan Seputar Pendidikan Nasional sebagai Investasi Utama
Sejauh ini, maka Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan Pasal 286 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: KPK Dorong Penyelamatan Aset Danau Toba
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan diterima mengingat persangkakan pasal merupakan delik biasa, bukan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh seseorang yang merasa jadi korban.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," Tuturnya.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai? Catat Jadwalnya!
Mulai 1 Agustus 2023, Tiga Produk BBM Naik Lagi
Ponpes Alam Warga Karomah, Tak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar Ilmu Agama
KPK Dorong Penyelamatan Aset Danau Toba
Satlantas Polrest Cianjur Buka Layanan SIM Keliling, Cek Lokasinya di sini
Cianjur Membutuhkan Perubahan Untuk Kebaikan
Catatan Penting Gagasan Anies Baswedan Seputar Pendidikan Nasional sebagai Investasi Utama
Erdang Ruhiyat Caleg Partai Nasdem Dapil 6, Perkuat Peran Parlemen Dalam Pembangunan Cianjur Selatan
Tips Makanan Sehat untuk Mahasiswa dan Anak Kost
Serah Terima Calon Siswa Diktuk Bintara Polwan Angkatan ke-54 Gel II T.A 2023