JournalNusantara.com - Bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa segera mengunjungi lokasi SIM keliling Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur.
Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2023, Tiga Produk BBM Naik Lagi
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.
Baca Juga: Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai? Catat Jadwalnya!
Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Polres Cianjur di jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur.
"Dengan adanya Layanan SIM Keliling, tak perlu repot ke Polrest Cianjur." Ujar Deni Resdiansyah salah satu warga yang antri untuk perpanjangan SIM C."***
Sumber : radarcianjur.com
Artikel Terkait
Izza Nuruzzakiyah, Mojang Cianjur Menjadi Wisudawati Terbaik Universitas Brawijaya Tahun Ini
Potong Rambut Casis Diktuk Ba Polwan Angkatan ke-54
Parpol Boleh Lakukan Pergantian Ketua DItengah Tahapan Pemilu 2024
Pernikahan Perdana, Warga Binaan Lapas II B Cianjur Ucapkan Janji Suci di Masjid At-Taubah
Kuliah Gratis di STISNU Cianjur, Yuk Gabung dan Cek Syaratnya!
Upacara Bendera di Pesantren Al-Ittihad Cianjur, Upaya Tanamkan Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
Kapan Kampanye Pemilu 2024 Dimulai? Catat Jadwalnya!
Mulai 1 Agustus 2023, Tiga Produk BBM Naik Lagi
Ponpes Alam Warga Karomah, Tak Ada Kata Terlambat Untuk Belajar Ilmu Agama
KPK Dorong Penyelamatan Aset Danau Toba