JournalNusantara.com - Bareskrim Polri telah memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren serta orang saksi dan saksi ahli.
Baca Juga: Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri Terkait Kasus Al-Jaytun
Menyikapi polemik Ponpes Al-Jaytun yang saat ini ramai diperbincangkan, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) angkat bicara. Tanggapan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat Sidang Paripurna ke-12 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat, (14/7/2023).
"DPD RI mengapresiasi pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI yang saat ini telah mengambil alih penanganan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun ini," ucap Nono Sampono, dikutip Sabtu (15/07).
Baca Juga: Bisnis, Sunnah Rasul yang Terabaikan!
Nono menambahkan bahwa DPD RI meminta pemerintah dan Polri untuk mengedepankan pendekatan yang komunikatif dialogis agar bisa mengurai permasalahan ini.
"Kami juga meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi secara administratif, mulai dari kurikulum hingga konten ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun," tuturnya.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Jawapos.com.
Adapun langkah pnyidik dalam menangani perkara ini, selain pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli. Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Baca Juga: AHY Soroti Perekonomian Pemerintahan Jokowi
Polemik ini berawal dari adanya indikasi penistaan terhadap agama islam berkenaan dengan keyakinan yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun, disinyalir adanya aspek pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Video kegiatan ponpes Al-Jaytun banyak diperbincangkan karena diduga menyimpang sehingga beberapa waktu yang lalu terjadi aksi protes keras, pemanggilan pimpinan Al-Jaytun dan akhirnya kasus tersebut ditangani langsung oleh Kemenkopolhukam RI.***
Sumber : radarjabar.com
Artikel Terkait
Alvi Wahyudin Siap Mendorong Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Cianjur
Kembangkan Wirausaha Tangguh, Kemenkop UKM Gelar Pembinaan Lembaga Inkubator
Pembangunan RTG Mandiri Harus Penuhi Standar PUPR, Jangan Asal-Asalan
Bisnis, Sunnah Rasul yang Terabaikan!
AHY Soroti Perekonomian Pemerintahan Jokowi
Banyak Kekosongan Jabatan Akibat Pensiun, Bupati Cianjur Lantik 144 Kepala Sekolah
Apa Kabar Bapak Pemekaran ?
Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri Terkait Kasus Al-Jaytun
Abah Heri Sukirman, Pemekaran Cianjur Selatan Akan Terus Diperjuangkan Sambil Menunggu Perubahan Regulasi
Karnaen, Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong Yang Libatkan IYI Menunggu Selesai Pemeriksaan Para Saksi