Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya (Moral) Bupati !

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Selasa, 4 Juli 2023 | 00:57 WIB
Ridwan Mubarok; Soal apakah Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Ridwan Mubarok; Soal apakah Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) boleh menjadi Ketua Pengurus Yayasan, kita mengacu pada larangan rangkap jabatan oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Baca Juga: Kemenpora Dito Mahendra Hari Ini DIpanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Ketika terjadi pelantikan fungsionaris Parpol menjadi pejabat struktrural Yayasan seperti halnya terjadi hari ini, besar kemungkinan indikasi pembangkangan terhadap aturan dan perundangan itu nyata. Bahkan indikasi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) oleh Kepala Daerah sangat nyata adanya.

Diperlukan kebersamaan untuk mengingatkan apa yang menjadi ketidaktepatan ataupun kesalahan Kepala Daerah dalam hal kebijakan, termasuk aktivitas pelantikan hatri ini. Terutama Civitas akademik (dosen dan mahasiswa) UNSUR wajib melakukan perlawanan sesederhana apapun, jika tidak maka apa yang menjadi distingsi (pembeda) masyarakat kampus dengan masyarakat lainnya. Diamnya kita hari ini atas kasus Pengukuhan Pengurus Yayasan Pendidikan UNSUR sama dengan melegitimasi potensi rusaknya marwah pendidikan oleh kerakusan penguasa. 

Baca Juga: Kampus UNSUR Bercitarasa Parpol, Demi Hegemoni Bupati Bertaruh Harga Diri

Eloknya, tidak perlu seorang Bupati mengorbankan lembaga pendidikan tinggi untuk kepentingan kepuasan syahwat berkuasa, karena kekuasaan ada limit waktu sedangkan ruh pendidikan tidak mengenal batasan waktu, bahkan pendidikan menjadi penegas marwah (kehormatan) sebuah bangsa, politik tidak. 

Kabupaten Cianjur kini tengah berduka, marwah pendidikan yang direpresentasikan oleh Kampus UNSUR, telah diperkosa oleh kepentingan kekuasaan melalui Parpol penguasa. Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya Moral Kepala Daerah terbukti sudah. Cianjur kini tengah di titik nadir rendahnya moral Kepala Daerah dan matinya (hati nurani) para politisi  yang menghalalkan segala cara untuk melanggengkan hegemoni, meski tergadai harga diri mereka tak perduli.***

Penulis adalah Koord. Perguruan Tinggi KOMNASDIK (Komisi Nasional Pendidikan) Jawa Barat dan Pembina KORNAS Jokowi Jabar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X