JournalNusantara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyorot maraknya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2023.
Sehingga merekapun telah menyampaikan hasil laporan analisis tersebut kepada Kapolri. Dengan secara keseluruhan, ada empat hasil analisis yang sudah dilaporkan kepada Korps Bhayangkara.
Menurut Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah, seluruh hasil analisis tersebut telah ditindaklanjuti Polri. Mereka sudah menetapkan beberapa tersangka.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Mahasiswa Selvi, JPU Tuntut Terdakwa Sugeng Empat Tahun Penjara
”Pada 2023 PPATK telah menyampaikan empat hasil analisis terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar,” terang dia di Jakarta kemarin (8/6).
Tidak hanya itu, saat ini PPATK juga tengah menelusuri jaringan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
”Baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK. Sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (penyedia jasa keuangan, Red),” ungkap Natsir.
Baca Juga: Penuhi Order Eksport, Produsen Gula Aren Manistra Cianjur Akan di Upgrade Menjadi Koperasi Nasional
Hal senada juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan, 80 persen korban TPPO adalah perempuan.
Berdasar data Polri 2020–2023, korban TPPO terdiri dari 796 perempuan dewasa dan 475 anak perempuan.
Angka itu pun diduga masih hanya di level permukaan karena banyak yang tidak terdeteksi.
Oleh karenanya, Bintang meminta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan TPPO yang akan dibentuk nantinya mempertimbangkan unsur PPA dalam institusinya.
Baca Juga: Pabrik AQUA Sabet Penghargaan Top CSR Award 2023
Sehingga secara kelembagaan di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan lebih efektif dan efisien.