Sidang Lanjutan Mahasiswa Selvi, JPU Tuntut Terdakwa Sugeng Empat Tahun Penjara

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Jumat, 9 Juni 2023 | 16:28 WIB
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur.  Foto: Bayu Nur muslim/ Radar Cianjur
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: Bayu Nur muslim/ Radar Cianjur

JournalNusantara.com - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur mengggelar kembali sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi (19) yang merupakan mahasiswa Unsur, pada Kamis (08/06/2023).

Didalam sindang bacaan tuntutan di Ruang Sidang Tirta, terdakwa Sugeng Guruh Gautama (41), dituntut empat tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU)

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, yakni Prasetya Jati Nugraha dan Ade Suganda membacakan tuntutan di hadapan majelis Hakim.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap 2 Perempuan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Sugeng dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tuntutan tersebut, dinilai JPU, lantaran Sugeng telah menyebabkan kematian pada seseorang.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Selvi telah meninggal dunia, untuk dan atas nama negara, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Ade Suganda.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim pun meminta penasehat hukum (PH) terdakwa, untuk bisa membacakan nota pembelaan pada Senin mendatang.

Baca Juga: Raih Prestasi, SMA Al-Ittihad Cianjur Juara Lomba Monolog

Akan tetapi, tim Penasehat hukum terdakwa Sugeng, Martin meminta waktu selama tujuh hari, untuk membuat nota pembelaan.

“Kalau tidak bisa hari Kamis pekan depan, kami minta Selasa. Karena hanya bisa membuat nota pembelaan pada Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu kami ibadah,” kata Martin.

Hakim Ketua Muhammad Iman, pun akhirnya menyetujui menunda agenda sidang pembacaan nota pembelaan.

Baca Juga: Festivibes All Gen By KVIBES.ID Gandeng BNI Hadir Lagi di Jakarta

“Setelah pembacaan nota pembelaan pada Selasa, kalau ada replik atau duplik itu di Rabu dan Kamis. Jumat kami akan buat putusan,” tutup Iman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X