Menurut dia, tingkat elektabilitas tiga tokoh yang dinilai berpeluang maju sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024 tidak jauh berbeda.
Oleh karena itu, sosok bakal cawapres dapat digunakan untuk mendongkrak perolehan suara saat pilpres yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN
Asosiasi Motor Honda Cianjur Gelar Pemilihan Ketua Masa Bakti 2023-206
Hasil Survey Fixpoll Indonesia Menyebut Mahmud MD dan Lanyalla Pigur Potensial Cawapres
Tim Bulutangkis Indonesia Ikuti Kejuaraan SIngapore Open 2023
Waduh...Polri Tercoreng Lagi Gegara Oknum Kompol Minta Jatah Terus, Bawahan Pusing Langsung Lapor
Isu Boleh Berzina, MUI; Al-Zaytun Terang-terangan Sudah Melawan Tuhan !
STAI Al-Ittihad Cianjur, Unggul dan Biaya Terjangkau
Hati Suhita: Teaser, Trailer dan Film
Sedikitnya 20 Orang Perwakilan Korban Dugaan Arisan Bodong Akan Laporkan IYI ke Polrest Cianjur
Partai Gerindra Nilai Erick Thohir Cocok Jadi Salah Satu Kandidat Cawapres Prabowo