JournalNusantara.com - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa ataupun extra ordinary crime, karenanya harus diberantas dengan cara-cara yang tidak biasa alias luar biasa pula.
Perilaku koruptif merupakan ancaman laten bagi negara dan bangsa ini, pasalnya seluruh instansi pemerintahan berpotensi disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab alias koruptor.
Dalam hal ini pemerintah melalui lembaga terkait halnya KPK terus berupaya memberangus perilaku menyimpang dari para penjahat kerah putih tersebut.
Baru-baru ini muncul di ruang publik perdebatan tentang diperbolehkannya mantan napi korupsi menjadi caleg dalam kontestasi elektoral 2024 yang akan datang.
Baca Juga: Bejad! Aksi Bos Perusahaan Ajak Karyawati Tidur Bareng agar Kontrak Diperpanjang
Diketahui sebelumnya, terkait fenomena mantan koruptor atau narapidana kasus korupsi yang boleh nyaleg lagi menuai pro dan kontra.
Karenanya Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memberi jeda lima tahun bagi mantan koruptor untuk bisa nyaleg kembali, dirasa kurang.
"Keputusan MK ini mungkin keputusan jalan tengah. Kalau dilarang (nyaleg), mereka (mantan koruptor) juga warga negara. Tapi, kalau langsung bisa nyaleg juga tidak bagus juga. Mestinya kalau bisa jeda setelah bebas 10 tahun atau 20 tahun (baru boleh nyaleg). Tapi, ya itulah keputusan MK harus dihormati," kata Ujang dalam keterangannya pada Ayobandung, Jumat (5/5).
Baca Juga: Waduh...Tenaga Honorer Dihapus secara Bertahap, Tak Bisa Diangkat ASN karena Tidak Ada Dalam UU
Berikutnya ia menilai, kembalinya mantan koruptor di kancah politik dan pemilihan legislatif dipengaruhi sejumlah faktor. Pertama, konstruksi politik yang tidak sehat ikut membuat politik di Indonesia juga tidak sehat.
"Mestinya kalau elit politik ingin membangun bangsa yang sehat dan bermartabat serta maju, maka mantan koruptor itu ya mestinya diatur, jangan dikasih ruang yang besar juga untuk bisa nyaleg," ujar dia.
Parhnya lagi, Partai politik menganggap bahwa kasus korupsi yang dilakukan kadernya tidak berpengaruh pada elektabilitas partai. Buktinya, banyak mantan koruptor yang kembali terpilih sebagai anggota DPR atau kepala daerah.
Baca Juga: Tips Diet Sehat Ala Maria Eleonora, Tubuh Tetap Bugar dan Segar
Hal ini juga tak lepas dari adanya politik uang. Label mantan koruptor, lanjut Ujang, tak akan dilihat selama yang bersangkutan masih memiliki kekayaan serta jaringan politik yang kuat.
Artikel Terkait
Pasca Gempa 5,6 Mg di Cianjur Gedung Milik Pemda Dapat Dijadikan Penampungan Korban Bencana
Tebar Senyuman Bersama Anak-Anak Penyintas Gempa Cianjur
Kakek 69 Tahun Mati Saat Wikwik dengan PSK, Netizen: Ya Allah Mati Dalam Keadaan Zina !
KPK Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Pendidikan
PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Fantastis di Tahun Pertama Pengangkatan, Honorer Bersiap Ketiban Cuan Nih !
Wakili Bengkulu, Della Oktarina Siap Ikuti Gelaran Puteri Indonesia 2023
Voting Puteri Indonesia 2023 Segera Dimulai, Siapa Pilihanmu?
Waduh...Tenaga Honorer Dihapus secara Bertahap, Tak Bisa Diangkat ASN karena Tidak Ada Dalam UU
Bejad! Aksi Bos Perusahaan Ajak Karyawati Tidur Bareng agar Kontrak Diperpanjang
Tips Diet Sehat Ala Maria Eleonora, Tubuh Tetap Bugar dan Segar