Tips Mudah Tambah Peserta BPJS Kesehatan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 2 Mei 2023 | 15:59 WIB
BPJS (BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS (BPJS Ketenagakerjaan)

Journalnusantara.com, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilansir indonesiabaik, bagi peserta BPJS, sangat mungkin terjadi penambahan anggota keluarga baru maupun pengurangan anggota keluarga di kemudian hari.

Nah, penambahan peserta BPJS Kesehatan ini bisa disebabkan hadirnya anggota keluarga baru yang sebelumnya belum tercatat di KK atau keluarga inti.

Semakin canggihnya teknologi, kini penambahan anggota BPJS Kesehatan sangatlah mudah.

Masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang ke lokasi, tetapi bisa menambahkan via Online melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Dwi Nathan, Model Cantik Asal Indonesia Berdarah India Taklukkan 30 Gunung

Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah untuk menambahkan peserta BPJS Kesehatan:

1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
2. Siapkan kelengkapan data:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga
- Nomor Rekening Bank
3. Klik menu Pendaftaran Peserta Baru
4. Klik “Masuk”
5. Login menggunakan NIK, Password dan Captcha
dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan salah satu anggota yang telah terdaftar
6. Setelah berhasil, klik “Penambahan Peserta”
7. Baca syarat dan ketentuannya, klik “Saya Setuju”
8. Klik “Selanjutnya”
9. Masukkan NIK dan kode Captcha
10. Klik “Proses”
11. Data calon peserta akan muncul sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
12. Masukkan data diri secara lengkap, klik ‘Selanjutnya’
13. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
14. Masukkan e-mail untuk kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’

Baca Juga: Fenomena Shalat Id Ala Pesantren Al Zaytun
15. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi
16. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran
17. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X