Kemenkop UKM dan PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang di Koperasi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 6 Maret 2023 | 14:37 WIB
Kemenkop UKM dan PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang di Koperasi
Kemenkop UKM dan PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang di Koperasi

Journalnusantara.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, dan Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, serta Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso.

Baca Juga: Kementerian PUPR Ajak Jepang Berinvestasi di IKN

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sinergi ini tentu guna melindungi anggota koperasi serta semangat perkoperasian.

“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” tutur Kepala PPATK saat bertemu dengan Menteri MenKopUKM Teten Masduki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta belum lama ini.

Ivan juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan jelih dalam mengenali koperasi yang akan dituju.

"Bersama-sama masyarakat juga dapat melakukan pencegahan dini dengan jeli mengenali setiap koperasi yang dituju serta melakukan pengawasan bila terdapat hal-hal yang mencurigakan dalam pengelolaannya," lanjutnya.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menparekraf Hadiri Peresmian Jaringan Pemred Promedia

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi dikemudian hari.

“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ucap Menteri KemenKopUKM.

Ia juga menuturkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

“Revisi UU koperasi menjadi penting untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” tutup Menteri Teten dengan tegas.

Baca Juga: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Sentil Pegawai Pajak Suka Hura-Hura hingga Konvoi Motor Gede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X