KPK Periksa Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 3 Maret 2023 | 06:11 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, keluar dari gedung KPK setelah memberikan klarifikasi terkait kekayaannya, Rabu, 1 Maret 2023.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, keluar dari gedung KPK setelah memberikan klarifikasi terkait kekayaannya, Rabu, 1 Maret 2023.

Journalnusantara.com, Jakarta - Terkait dengan maraknya isu LHKPN yang berkembang, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN setiap tahun secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK selalu menekankan kepada penyelenggara negara untuk disiplin dalam pelaporan #LHKPN demi Indonesia yang bersih dari perilaku korupsi.

Baca Juga: KPK dan BI Jalin Kerjasama, Buru Pelaku Kasus Korupsi

"KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi elhkpn.kpk.go.id dan segala informasi serta masukan dari masyarakat akan menjadi bahan analisis dan klarifikasi bagi KPK," unggahnya dikutip dari akun media sosial @kpk

Info terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael ke KPK

Kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anak bernama David.

D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama pemeriksaan.

Rafael diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik KPK dan terus dilakukan pengembangan.

Baca Juga: KPK Terima Audiensi Mahasiswa IPDN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X