Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Agendakan Gelar Perkara Hari ini

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Senin, 15 Desember 2025 | 06:15 WIB
Kuasa hukum Jokowi menghadiri gelar perkara khusus ijazah palsu di Polda Metro Jaya. (HukamaNews.com / POLRI)
Kuasa hukum Jokowi menghadiri gelar perkara khusus ijazah palsu di Polda Metro Jaya. (HukamaNews.com / POLRI)

JournalNusantara.com - Kasus tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo terhadap mantan Presiden RI ke -7 Joko Widodo terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir dan belum mendapatkan titik temu seperti apa fakta dan kebenarannya.

Berdasar informasi Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu tersebut pada Senin, 15/12/2025.

Baca Juga: Hukum Sholat dalam Islam, Begini Menurut Pendapat Ulama

Gelar perkara rencananya akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam agenda Kepolisian melakukan Gelar perkara tersebut, agar dapat membuka secara terang terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Permohonan gelar perkara khusus sebelumnya diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, dan telah disetujui oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemerintah Cianjur Gratiskan Tarif Kawasan Gerbang Wisata Cibodas

Di sisi lain, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengikuti proses hukum sejak awal dan menghormati seluruh tahapan yang berjalan.

“Kami siap menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Kita sudah mengikuti proses ini sejak awal,” kata Yakup, Minggu (14/12).

Baca Juga: Hoaxs, Pedaftaran Prakerja di Bulan Desember 2025 Belum di Buka

Yakup menegaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut bukan untuk membahas ulang penetapan para tersangka, melainkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Ia berharap proses tersebut dapat mempercepat pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

“Gelar perkara khusus ini bukan membahas pembelaan tersangka. Saya yakin akan membuka terang dugaan pidana dalam kasus ini dan kami berharap segera dilimpahkan ke pengadilan melalui penuntut umum,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X