JournalNusantara.com - Kasus tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo terhadap mantan Presiden RI ke -7 Joko Widodo terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir dan belum mendapatkan titik temu seperti apa fakta dan kebenarannya.
Berdasar informasi Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu tersebut pada Senin, 15/12/2025.
Baca Juga: Hukum Sholat dalam Islam, Begini Menurut Pendapat Ulama
Gelar perkara rencananya akan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Dalam agenda Kepolisian melakukan Gelar perkara tersebut, agar dapat membuka secara terang terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Permohonan gelar perkara khusus sebelumnya diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, dan telah disetujui oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pemerintah Cianjur Gratiskan Tarif Kawasan Gerbang Wisata Cibodas
Di sisi lain, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengikuti proses hukum sejak awal dan menghormati seluruh tahapan yang berjalan.
“Kami siap menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Kita sudah mengikuti proses ini sejak awal,” kata Yakup, Minggu (14/12).
Baca Juga: Hoaxs, Pedaftaran Prakerja di Bulan Desember 2025 Belum di Buka
Yakup menegaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut bukan untuk membahas ulang penetapan para tersangka, melainkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ia berharap proses tersebut dapat mempercepat pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
“Gelar perkara khusus ini bukan membahas pembelaan tersangka. Saya yakin akan membuka terang dugaan pidana dalam kasus ini dan kami berharap segera dilimpahkan ke pengadilan melalui penuntut umum,” ujarnya.