JournalNusantara.com - Shalat (atau salat) adalah ibadah ritual utama dalam Islam, suatu bentuk doa dan penyembahan kepada Allah SWT yang dilakukan dengan gerakan dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta menjadi rukun Islam kedua setelah syahadat.
Ibadah ini wajib bagi setiap Muslim mukalaf (dewasa dan berakal) lima kali sehari, sebagai tiang agama yang menghubungkan hamba dengan Tuhan, membersihkan jiwa, serta menanamkan disiplin dan ketenangan.
Baca Juga: Tak Hanya Mempercantik Ruangan, Tanaman Hias Ini Mampu Menyaring Polusi Udara
Hukum shalat berjamaah memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas (jumhur) menganggapnya Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) atau Fardhu Kifayah (wajib kolektif), sementara sebagian ulama (mazhab Hanbali) menganggapnya Fardhu Ain (wajib individu).
Namun, ada konsensus bahwa salat Jumat hukumnya Fardhu Ain bagi laki-laki, dan ada kondisi tertentu (seperti hujan, sakit, atau darurat) yang membolehkan tidak berjamaah.
Baca Juga: Pemerintah Cianjur Gratiskan Tarif Kawasan Gerbang Wisata Cibodas
Fardhu Ain (Wajib Individu):
Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanbali. Salat berjamaah adalah kewajiban setiap individu yang mampu, dan berdosa jika ditinggalkan.
Fardhu Kifayah (Wajib Kolektif):
Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama (Syafi'i, Hanafi, Maliki).
Kewajiban gugur jika sudah ada sebagian kaum Muslimin yang melaksanakannya di suatu wilayah.
Baca Juga: Kebakaran Kios di Bojongmeron, Akses Masuk Bomero Citywalk Dikeluhkan Warga
Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan):