Pendapat ini juga dianut oleh jumhur ulama, terutama karena tidak ada ancaman siksa khusus bagi yang meninggalkannya tanpa uzur, namun pahalanya sangat besar.
Ketentuan Lainnya
Salat Jumat: Wajib Fardhu Ain bagi laki-laki.
Perempuan, Budak, Musafir: Hukumnya cenderung menjadi sunnah, bukan kewajiban.
Kondisi Uzur: Hujan lebat, dingin ekstrem, sakit, atau adanya halangan syar'i lainnya menjadi uzur untuk tidak berjamaah.
Baca Juga: Hoaxs, Pedaftaran Prakerja di Bulan Desember 2025 Belum di Buka
Meskipun ada perbedaan, intinya adalah salat berjamaah sangat ditekankan dan memiliki keutamaan besar, terutama bagi laki-laki di waktu salat wajib lima waktu dan salat Jumat.
Jika tidak ada uzur, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya di masjid.