Cara Mudah Cek Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Desember 2025, KPM Bansos BPNT Bisa Dapat Rp1,5 Juta

photo author
Isman Muslim, Journal Nusantara
- Selasa, 2 Desember 2025 | 11:50 WIB
Ilustrasi KPM penerima BLT Kesra 2025: Simak cara cek status penerima BLT Kesra Rp900 ribu Desember 2025, setiap KPM terdaftar bansos sembako berhak dapat Rp1,5 juta sekali pencairan. (Ilustrasi ChatGPT)
Ilustrasi KPM penerima BLT Kesra 2025: Simak cara cek status penerima BLT Kesra Rp900 ribu Desember 2025, setiap KPM terdaftar bansos sembako berhak dapat Rp1,5 juta sekali pencairan. (Ilustrasi ChatGPT)

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan mendapat total dana bansos dengan jumlah yang lebih besar.

Penerima bansos reguler BPNT berhak menerima total Rp1,5 juta. Rinciannya adalah Rp600 ribu yang berasal dari bantuan kartu sembako), dan tambahan Rp900 ribu dari BLT Kesra.

Bansos Lain Terus Bergulir di Tahun 2025

Selain BLT Kesra, pemerintah juga terus memastikan penyaluran bansos lain berjalan lancar sepanjang tahun 2025.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan keempat telah menjangkau sekitar 9,4 juta keluarga yang berhak. BPNT telah diterima oleh 6,8 juta KPM.

Cara Cek Penerima BLT Kesra Lewat HP

Masyarakat kini dapat dengan mudah memverifikasi apakah nama mereka terdaftar sebagai KPM penerima bansos melalui saluran resmi yang disediakan Kemensos, baik melalui situs web maupun aplikasi.

Baca Juga: Persib Kantongi Modal Bagus untuk Hadapi Borneo FC, Siap Pepet Persija di Klasemen Super League

1. Cek Melalui Situs Web Cek Bansos Kemensos

- Akses situs resmi http://cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi kolom Nama Lengkap sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pilih lokasi domisili Anda secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

- Masukkan kode captcha yang muncul untuk melakukan verifikasi keamanan.

- Klik tombol Pencarian.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik yang Berlaku Desember 2025, Cek Ada Kenaikan atau Tidak?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isman Muslim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X