Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dokumen pelaporan pajak.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam (buyback), pajak hanya dikenakan jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Tarif pajaknya adalah:
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi non-NPWP.
Baca Juga: Marc Klok Optimistis Persib Bisa Permalukan Lion City Sailors di Kandangnya
Pajak penjualan kembali ini akan langsung dipotong secara otomatis dari total dana yang Anda terima dari transaksi tersebut.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
0,5 gram: Rp1,239,000
1 gram: Rp2,378,000
2 gram: Rp4,696,000
3 gram: Rp7,019,000
5 gram: Rp11,665,000
10 gram: Rp23,275,000
25 gram: Rp58,062,000
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 25 November 2025: Galeri24 dan UBS Ambrol
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40 Ribu, Waktunya Beli atau Jual?