Akhirnya perlu disampaikan, bila kita bicara soal gabah, maka yang paling berkepentingan adalah para petani. Gabah adalah kepunyaan sebagian besar petani. Kalau kita ingin membela petani, maka Pemerintah berkewajiban untuk melahirkan kebijakan harga yang wajar dan menguntungkan cukup optimal bagi petani. Persoalannya adalah apakah dengan dikeluarkannya keputusan menuju "satu harga" sebesar Rp. 6500,- bisa disebut keberpihakan ? (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).
Artikel Terkait
Lebaran dan Liburan, Momen Berkumpul dan Merayakan Kebersamaan
Tips Naik Gunung Aman dan Lancar
Tips Ampuh Menjaga Makanan Tetap Awet dan Segar
MUBES & RAKER ORMAWA STIT ASSAIDIYYAH: Mewujudkan Kolaborasi, Transparansi, dan Solidaritas di Kampus
Puteri Indonesia 2025: Menyongsong Generasi Penuh Prestasi dan Pemberdayaan
Membentuk Badan Ideal Secara Alami
Pertempuran Ciranjang Cianjur 1946, Perjuangan Pahlawan Menghadapi Penjajah
Mutiara Pagi: Tiket Menuju Surga (Bagian 1805)
Halal Bihalal SMP Negeri 3 Cibeber, Pererat Silaturahmi Warga Sekolah
Mutiara Pagi: Sangkan Paraning Dumadi (Bagian 1806)