TAP MPR Resmi Dicabut, Nama Baik Gusdur Dipulihkan

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Rabu, 25 September 2024 | 18:04 WIB
Tap MPR Pemberhentian Abdurahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden dicabut.
Tap MPR Pemberhentian Abdurahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden dicabut.

journalnusantara.com - Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang memuat pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gusdur sebagai Presiden RI resmi dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Baca Juga: KCIC Salurkan Bantuan untuk Warga di Sekitar Jalur

Abdul Muhaimin iskandar pun sebagai ketua umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik keputusan tersebut. Apalagi pencabutan TAP MPR ini di usulkan oleh fraksi PKB.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurutnya, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujar Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan jika keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. Sebab, hal ini yang sudah dinantikan oleh PKB.

Baca Juga: Rubrik Lentera Muda: Menakar Buruknya Pelayanan Pemda Cianjur, Kinerja Lambat dan Tidak Profesional !

"Oya tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet. ***(CR: M Abdul Rohim)

Sumber: Jawapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X