Firman Mulyadi : Bantuan Dana Bergulir LPDB KUMKM Kemenkop 2024 Diharapkan Akan Mendongkrak Perekonomian dan Daya Beli Masyarakat Cianjur

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 24 Maret 2024 | 13:24 WIB
Firman Mulyadi saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Dana Bergulir LPDB KUMKM Tahun 2024 di hotel Gino Peruci Cianjur. (Abdul Qodir Majid)
Firman Mulyadi saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Dana Bergulir LPDB KUMKM Tahun 2024 di hotel Gino Peruci Cianjur. (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi Republik Indonesia gelar kegiatan sosialisasi dana bergulir LPDB KUMKM Tahun 2024 di Hotel Gino Peruci Cianjur dengan tema penguatan ketahanan pangan melalui pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi di Jawa Barat.

Seperti diketahui LPDB Koperasi adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman atau Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres Cianjur Amankan Remaja Terlibat Perang Sarung

"Melalui kegiatan ini saya berharap koperasi dan UMKM di Cianjur bisa mendapatkan suntikan bantuan dana untuk mengembangkan usahanya". Ujar Narasumber Firman Mulyadi kepada JournalNusantara.com, Minggu (24/3/2024).

Firman Mulyadi bersama peserta sosialisasi dana bergulir LPDB KUMKM
Firman Mulyadi bersama peserta sosialisasi dana bergulir LPDB KUMKM (Abdul Qodir Majid)

Baca Juga: Donor Darah Bisa Menjaga Stabilitas Emosi

"Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, LPDB juga merupakan salah satu Lembaga yang menjadi prioritas dalam Progam pemulihan ekonomi nasional dan daerah". Kata Firman.

"LPDB menyediakan bantuan dana dengan bunga yang cukup rendah dibandingkan lembaga keuangan  komersial atau memberikan  pinjaman tanpa disertai agunan untuk pembiayaan kelompok. Bunganya sekitar 3 sd 6%". Imbuh Firman.

"LPDB dapat meringankan masyarakat di bidang UMKM yang selama ini mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan  komersial dengan bunga yang cukup tinggi. Ada pun syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman pembiayaan kepada koperasi yaitu koperasi yang telah berbadan hukum, telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut, legalitas pengurus dan pengawas, memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir dan memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili" Jelasnya.

Baca Juga: SIPLah Itu Amanah Pemerintah, Jangan Dibikin Resah

"Selain itu, syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah yaitu usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis. Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 tahun terakhir, dengan keuntungan positif. Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000. Memiliki kantor dan atau lokasi usaha dengan status yang jelas dan dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah Koperasi  atau UMKM tidak memiliki badan hukum dan atau tidak memiliki laporan keuangan atau tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan 2 tahun terakhir berturut-turut." Tambahnya.

"Melihat kondisi Cianjur yang saat ini IPM nya terendah dan menjadi Kabupaten Termiskin saya bertekad untuk memajukan sektor perekonomian rakyat dan program ini adalah salahsatu aspirasi ikhitar nyata saya untuk Cianjur lebih baik, maju dan sejahtera." Pungkas pria yang saat ini aktif menjadi Advokat, Politisi Golkar dan Akademisi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X