Koornas RMPG Sebut Jangan Anggap Remeh Program Makan Siang Gratis Untuk Anak - Anak Terlantar

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 17 Desember 2023 | 12:25 WIB
Firman Mulyadi Koornas Relawan Muda Prabowo Gibran (Abdul Qodir Majid)
Firman Mulyadi Koornas Relawan Muda Prabowo Gibran (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Ketua Koordinator Nasional Relawan Muda Prabowo Gibran (RMPG) Firman Mulyadi tegaskan mendukung penuh program makan siang gratis untuk anak-anak miskin atau keluarga tak mampu.

Baca Juga: Manfaat Minum Teh Tawar Untuk Kesehatan

Program makan gratis diperkirakan akan meyerap anggaran 400 T per tahun. Banyak sektor usaha masyarakat terutama bidang catering, sayur mayur, tempe tahu yang akan ikut diberdayakan bila program tersebut dijalankan.

"Program makan siang gratis buat anak-anak pasti akan sangat membantu masyarakat kelas bawah miskin atau keluarga prasejahtera di Indonesia." Tutur Koornas RMPG Firman Mulyadi saat dihubungi JournalNusantara.com (17/12/2023).

Baca Juga: Firman Mulyadi Ungkap Teh Cianjur Seperti Antara Ada dan Tiada

'Sebagai contoh seorang atau buruh tani atau mitra ojek online yang mempunyai 2 anak atau 3 anak akan sangat terbantu dan dapat mengurangi beban pengeluaran harian untuk makan siang anaknya." Tambah Firman.

"Anggap saja makan siang untuk 1 orang anak Rp 10.000 artinya buruh tani yang memiliki 2 anak atau 3 anak akan terbantu Rp 20.000 sampai Rp. 30.000 per hari, atau secara akumulatif mendapat Rp 600.000 sampai Rp. 900.000 per bulan tentu angka ini dangat membantu masyarakat miskin." Tegas Firman.

Baca Juga: Pilpres di Depan Mata

Firman berharap koornas Relawan Muda Prabowo Gibran bisa menjadi garda terdepan yang mengawal pemenangan Prabowo Gibran salahsatunya dengan melakukan sosialisasi program kerja baik melalui media sosial atau penyampaian langsung kepada masyarakat.

"Program makan siang gratis buat anak tak mampu bisa meringankan beban orang tua yang ada dibawah garis kemiskinan. Program ini sebetulnya penjabaran dari Undang-Undang Dasar terkait pasal orang-orang terlantar dan tak mampu dijamin dan dibiayai kehidupannya oleh negara." Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X