Diduga Mendapat Tindak Pemerasan, Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan ke LPSK

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 19:26 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri.  (Instagram@firlibahuriofficial/Instagram@syasinlimpo/diedit diaplikasi Canva)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri. (Instagram@firlibahuriofficial/Instagram@syasinlimpo/diedit diaplikasi Canva)

JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui saat ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.

Sejauh ini, sekitar Rp 4,9 miliar pungutan dari pejabat Kementan yang disetor untuk kebutuhan Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya.

Baca Juga: PDIP Soroti Strategi Cak Imin Desa Kepung Kota

Namun nampaknya, usai Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Menteri Pertanian ini diduga mendapatkan tindak pemerasan.

 

Syahrul Yasin Limpo pun kini dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut diajukan Syahrul Yasin Limpo bersama tiga orang lainnya melalui surat tertulis yang diterima LPSK pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pun menanggapi mengenai pengajuan permohonan SYL ke LPSK, ia berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," Ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Himbauan Agar Rakyat Mengkonsumsi Ubi Pertanda Kegagalan Yang Fatal Dari Pemerintah

Kendati begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," tuturnya.

Baca Juga: Kolaborasi Kementan dan Bapanas

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," Pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X