JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui saat ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.
Sejauh ini, sekitar Rp 4,9 miliar pungutan dari pejabat Kementan yang disetor untuk kebutuhan Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya.
Baca Juga: PDIP Soroti Strategi Cak Imin Desa Kepung Kota
Namun nampaknya, usai Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Menteri Pertanian ini diduga mendapatkan tindak pemerasan.
Syahrul Yasin Limpo pun kini dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan Syahrul Yasin Limpo bersama tiga orang lainnya melalui surat tertulis yang diterima LPSK pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pun menanggapi mengenai pengajuan permohonan SYL ke LPSK, ia berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," Ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Himbauan Agar Rakyat Mengkonsumsi Ubi Pertanda Kegagalan Yang Fatal Dari Pemerintah
Kendati begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.
“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," tuturnya.
Baca Juga: Kolaborasi Kementan dan Bapanas
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," Pungkasnya.
Artikel Selanjutnya
Endie Cahyadi Caleg DPR RI, Melalui Gedung Senayan Siap Dukung Percepatan Pembangunan IPM Cianjur
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Endie Cahyadi Caleg DPR RI, Melalui Gedung Senayan Siap Dukung Percepatan Pembangunan IPM Cianjur
KPU Catat Sebanyak 204.807.222 Jiwa Akan Menjadi Pemilih Dalam Pemilu 2024
Mengenal Strategi Politik Kuda Troya
Pentingnya Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Sehat dan Bebas Kecurangan
Tips Menjaga Kesehatan Lambung
Kolaborasi Kementan dan Bapanas
Himbauan Agar Rakyat Mengkonsumsi Ubi Pertanda Kegagalan Yang Fatal Dari Pemerintah
Kenali Nama Penyakit Benjolan Ditubuh Manusia
PDIP Soroti Strategi Cak Imin Desa Kepung Kota
Lewat Lagu "Kamu Bohong", Band Wali Ingatkan Akar Segala Dosa Adalah Bohong