Oleh : Rustam Efendi
Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Mengenal Strategi Politik Kuda Troya
Isi surat Edaran Sekda Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa :
Setiap pegawai ASN dan Non ASN dituntut netral dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F dan Pasal 9 ayat 2.
Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilu tahun 2024 yang berkualitas. Setiap ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai aatau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi
Selain itu, ASN dan Pegawai non ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon ssebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama sesudah masa kampanye meiluti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fhoto kopi KTP.
Langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui surat edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 dinilai sudah tepat mengingat netralitas ASN dan Pegawai ASN merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.
Semua pihak memiliki kewajiban menjaga iklim demokrasi yang dinamis dan harmonis. Bawaslu dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mampu mengantisipasi setiap potensi kecurangan pemilu di lingkungan pegawai pemerintah.
Baca Juga: Industri Partai Politik Dalam Kemasan Instan
Peningkatan porsi sosialisasi, penekanan bahkan aturan hukum terkait pelanggaran ASN dan Non ASN dalam tahapan pemilu dinilai akan mampu meningkatkan kewaspadaan dini terkait potensi pelanggaran yang akan muncul dikemudian hari.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN memiliki potensi dimanfaatkan oleh pejabat yang bertanggungjawab karena memiliki potensi yang besar dalam menggalang suara. Sebut saja pegawai PNS, Tenaga Honorer, aparatur Desa, Penyuluh PKH, Pegawai Dinas, Kecamatan, RT RW yang kalau dijumlahkan cukup besar ditambah mereka memiliki kemampuan mengajak orang-orag sekitar baik yang menjadi bawahan atau keluarga.
Artikel Terkait
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Akan Sosialisasikan Ideologi Partai Kepada Masyarakat
Industri Partai Politik Dalam Kemasan Instan
Jangan Biasakan Makan Setelah Isya
Apakah Cessie Wajib Diberitahu Kepada Debitur ?
Ketika Engkau Meninggal, Kalkulasi Waktu Hidup di Dunia
Pj Gubernur Jabar Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi
Evie Damayanti Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Bertekad Memperjuangkan Kemandirian UMKM di Gedung Parlemen
Endie Cahyadi Caleg DPR RI, Melalui Gedung Senayan Siap Dukung Percepatan Pembangunan IPM Cianjur
KPU Catat Sebanyak 204.807.222 Jiwa Akan Menjadi Pemilih Dalam Pemilu 2024
Mengenal Strategi Politik Kuda Troya