Pentingnya Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Sehat dan Bebas Kecurangan

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 12:53 WIB
Rustam Efendi (Politisi Partai Nasdem, Wakil Ketua DPRD Cianjur ) (Abdul Qodir Majid)
Rustam Efendi (Politisi Partai Nasdem, Wakil Ketua DPRD Cianjur ) (Abdul Qodir Majid)

 

Oleh : Rustam Efendi 

Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran  No. 800/9022/BKSPDM/2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Mengenal Strategi Politik Kuda Troya

Isi surat Edaran Sekda Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa :

Setiap pegawai ASN dan Non ASN dituntut netral dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam  UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F dan Pasal 9 ayat 2.

Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilu tahun 2024 yang berkualitas. Setiap ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai aatau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi

Selain itu, ASN dan Pegawai non ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon ssebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama sesudah masa kampanye meiluti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fhoto kopi KTP.

Langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui surat edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 dinilai sudah tepat mengingat netralitas ASN dan Pegawai ASN merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dalam mengawal proses demokrasi yang sehat.

Semua pihak memiliki kewajiban menjaga iklim demokrasi yang dinamis dan harmonis. Bawaslu dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mampu mengantisipasi setiap potensi kecurangan pemilu di lingkungan pegawai pemerintah.

Baca Juga: Industri Partai Politik Dalam Kemasan Instan

Peningkatan porsi sosialisasi, penekanan bahkan aturan hukum terkait pelanggaran ASN dan Non ASN dalam tahapan pemilu dinilai akan mampu meningkatkan kewaspadaan dini terkait potensi pelanggaran yang akan muncul dikemudian hari.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN memiliki potensi dimanfaatkan oleh pejabat yang bertanggungjawab karena memiliki potensi yang besar dalam menggalang suara. Sebut saja pegawai PNS, Tenaga Honorer, aparatur Desa, Penyuluh PKH, Pegawai Dinas, Kecamatan, RT RW yang kalau dijumlahkan cukup besar ditambah mereka memiliki kemampuan mengajak orang-orag sekitar baik yang menjadi bawahan atau keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X