Apakah Cessie Wajib Diberitahu Kepada Debitur ?

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:55 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T

Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods), yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual tagihannya kepada orang lain.


Cessie diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: Jangan Biasakan Makan Setelah Isya

Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut:

1. Cedent : Kreditur yang mengalihkan tagihan
2. Cessionaries: orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru)
3. Cessus : Debitur ( Berhutang)

Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie?

Pada Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :

" penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak2 atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain".

Baca Juga: Makanan Yang Berpengaruh Terhadap Sistem Kekebalan Tubuh

Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa pemindahan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan dan harus diberitahukan kepada berhutang.

Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur).

Baca Juga: Polres Karawang Laksanakan Giat Pengamanan Jalan Sehat

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2403 K/Pdt/200 tanggal 13 Juli 2007 menyatakan bahwa cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X