Journalnusantara.com, Jakarta - KPK menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Kementerian Sosial tahun 2020, Senin (18/09/2023).
Dalam konstruksi perkara, Kemensos memilih PT BGR (BUMN) sebagai distributor Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.
Menlansir dari media sosial KPK, para tersangka kemudian melakukan pengkondisian untuk tidak melakukan distribusi BSB namun tetap menagih dan menerima pembayaran sebesar Rp151 Miliar.
Tindakan para Tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN; dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar.
Sementara itu, elama semester 1 2023, KPK telah melakukan asset recovery sebesar Rp166,36 miliar, dari denda, uang pengganti, dan rampasan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam talkshow “Optimalisasi Asset Recovery dan Integrasi Pemberantasan Korupsi” di Universitas Brawijaya, Malang@UB_Official, 18 September 2023.
Ali Fikri menegaskan bahwa efek jera kepada tindak pidana korupsi sangat penting. “Dalam UU KPK yang baru ada fungsi eksekutor, yaitu dengan menyita, merampas, dan melelang harta tindak pidana korupsi, agar bisa dimasukkan dalam kas negara. KPK menelusuri (aliran) uangnya, kemudian menetapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan harapan ketika divonis hakim, hartanya dimasukkan ke kas negara,” ucap Ali.
Memberantas korupsi harus dibarengi dengan upaya-upaya lainnya, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, misalnya, civitas akademik kampus. Dalam hal ini, dosen dan mahasiswa bisa ikut berkontribusi melalui upaya KPK meliputi, Penindakan, sebagai pelapor/Pengaduan Masyarakat, saksi ahli; Pencegahan, terlibat dalam kajian perbaikan sistem tata kelola, mengawasi jalannya pemerintahan (pusat, daerah); dan Pendidikan, melakukan implementasi kurikulum antikorupsi hingga menjadi penyuluh antikorupsi.
Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengatakan bahwa asset recovery penting untuk negara dan sudah lama masuk dalam kajian UNCAC (UN Convention Against Corruption).
“Secara teori filosofi hukum peradilan pidana ada dua value-nya. Pertama pemberantasan kejahatan dan kedua, human rights protection. Sementara di Indonesia, belum ada pengaturan perampasan soal Illicit Enrichment. Jadi biasanya menggunakan (landasan) hukum TPPU,” ucap Fachrizal.
Artikel Terkait
Disdik Jabar Terima 2 Mobil untuk Dimanfaatkan dalam Pendidikan Vokasi
Dua Pekan, Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba
Bertemu USAID, Menteri PUPR Bahas Progres Ibu Kota Nusantara
Antisipasi Penimbunan, Polres Ciamis Cek Harga Sembako ke Berbagai Pasar
Tinjau Infrastruktur di Bogor, Bey Machmudin Tegaskan Bentuk Kehadiran Pemerintah untuk Masyarakat
Hongkong Open 2023, Indonesia Bawa Pulang 2 Juara
Terima SBY - AHY di Hambalang : SBY siap turun gunung, Demokrat mendukung Pak Prabowo sebagai Calon Presiden
BPBD Cianjur Terus Genjot Pemulihan Akibat Gempa 5,6 Magnitudo
Hadiri Sarasehan, Bupati Subang Bantu Para Peternak
Merengkul Keragaman: Ras dan Pluralitas Agama dalam Perspektif Islam