Journalnusantara.com, Binjai – Masyarakat kembali digegerkan dengan dugaan kasus penipuan yang menyeret nama eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting. Ia diduga menipu seorang warga Deli Serdang bernama Abdulah dalam proyek pengadaan calon induk ayam kampung dan pakan dengan sumber dana fiskal tahun anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen Surat Pesanan (SPK) Nomor: 163/SPK–Disketapang/2025 tertanggal 8 April 2025, proyek bernilai Rp151 juta ini berlokasi di Kota Binjai dengan pelaksana CV Ghani Jaya Sentosa. Proyek tersebut seharusnya berjalan selama 30 hari kalender.
Namun, sejumlah warga termasuk Abdulah mengaku menjadi korban janji manis Relasen Ginting. Bukti transfer dana ke rekening atas nama Relasen Ginting SP pun berhasil diperoleh, di antaranya:
Rp25.000.000 dari rekening Bank Mandiri a.n. Siti Fatimah ke rekening BCA milik Relasen Ginting SP (16 April 2025).
Rp20.000.000 dari rekening a.n. Asia Juniwati ke rekening BCA milik Relasen Ginting SP (17 April 2025).
Rp20.500.000 dari rekening agen Bank Mandiri a.n. Eva Handayani Sitopu ke rekening BCA milik Relasen Ginting SP (17 April 2025).
Rp10.000.000 dari rekening a.n. Sri Farida Wati ke rekening BCA milik Relasen Ginting SP (16 April 2025).
Rp15.000.000 dari rekening a.n. Abdullah ke rekening BSI milik Dody Ariandi (23 April 2025), yang disebut sebagai orang kepercayaan Relasen Ginting.
Total dugaan aliran dana yang masuk ke jaringan Relasen Ginting mencapai ratusan juta rupiah, dengan dalih sebagai biaya proyek ayam kampung di Kota Binjai.
Abdulah, salah satu korban, merasa sangat kecewa.
“Kami percaya karena proyek ini resmi dari Dinas Pertanian Kota Binjai. Ternyata hanya dijadikan modus untuk mengambil uang masyarakat. Kami merasa ditipu,” tegasnya.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Binjai dan Deli Serdang. Dugaan keterlibatan eks pejabat daerah dalam praktik penipuan dengan menggunakan proyek pengadaan ayam kampung ini dianggap mencoreng nama baik Pemerintah Kota Binjai, bahkan mencederai kepercayaan publik terhadap Wali Kota Amir Hamzah.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menelusuri aliran dana, serta mengusut kejelasan proyek yang disebut-sebut bersumber dari dana fiskal.
Jika terbukti, masyarakat menilai Relasen Ginting harus segera diproses hukum agar menjadi contoh bagi pejabat maupun eks pejabat lain agar tidak menyalahgunakan proyek pemerintah untuk memperkaya diri.
Artikel Terkait
Gandeng PT Djarum dan BSI, LTM PCNU Cianjur Gelar Bersih-Bersih Masjid
Kades Milenial Riza Ansyari Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat Desa Teluk Bakung
Solidaritas Melayu Langkat Gelar Aksi Bela Regulasi, Desak Pencopotan Kadis Kebudayaan & Pariwisata Langkat
BEM PTNU Jawa Barat Desak Pemerintah Provinsi dan Pusat Evaluasi Total Program MBG
Jurus Ampuh Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pilih Makanan Sehat, Fokus pada yang Utuh
Menjadi Jembatan Perdamaian
Tantangan Indonesia Emas 2045
Mengalahkan AI dengan Kecerdasan Emosional (EQ) dan Spiritual (SQ)
Mutiara Pagi: Tujuh Cahaya dalam Sejarah (Bagian 1984)