Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Belanda bertanggung jawab penuh atas pembantaian tersebut dan wajib memberikan kompensasi kepada para janda korban.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pada 9 Desember 2011, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd de Zwaan datang langsung ke Balongsari dan secara resmi meminta maaf atas nama pemerintah Belanda. Setiap keluarga korban menerima kompensasi sebesar €20.000.
Kasus Rawagede menjadi preseden hukum internasional, membuka jalan bagi gugatan serupa oleh korban kekerasan kolonial lainnya, seperti tragedi di Sulawesi Selatan.
Rawagede membuktikan bahwa meskipun keadilan bisa tertunda, kebenaran sejarah tidak akan selamanya dapat ditutupi.
Saat ini, di Balongsari berdiri Monumen Rawagede dengan makam massal para korban. Setiap tanggal 9 Desember, warga menggelar acara untuk mengenang dan mendoakan arwah mereka. Tragedi Rawagede adalah pengingat abadi bahwa kemerdekaan Indonesia dibayar dengan darah rakyat jelata.
Sumber Referensi
Laporan Komisi Jasa Baik PBB (1948)
Putusan Pengadilan Negeri Den Haag, 14 September 2011
Remco Raben, Postcolonial Netherlands, Amsterdam University Press
Komnas HAM, Laporan Agresi Militer Belanda
BBC Indonesia & Kompas (2011)
Artikel Terkait
Fathan Mubarak, Impian Mengharumkan Nama Bangsa dengan Budaya
Kritik Terhadap Mazhab Sunni: Mengapa Fikih Tidak Kritis pada Penguasa?
Demokrasi di Persimpangan, Antara Representasi Rakyat dan Oligarki Politik
Mutiara Pagi: Bahasa adalah Titian (Bagian 1961)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kematian, Pengingat Abadi Akan Fana-nya Dunia (Bagian 4)
Refleksi Saeculum Obscurum Abad 10 di Eropa dengan Keadaan Indonesia Sekarang
Jembatan Nurani Bangsa, Prabowo dan Para Tokoh Senior Bertukar Pikiran di Istana
Mutiara Pagi: Sahabat yang Sederhana (Bagian 1962)
Kades Bubun Diterpa Isu Hoaks Proyek Fiktif, Badai Fitnah Menguji Kesabaran Pemimpin
PT EMP Gebang Bersama Warga Tapak Kuda Gelar Penanaman Pohon dan Mangrove