”Uang pinjaman saja saya tidak menerima, mana mungkin saya juga melakukan jual beli rumah kepada Irman. Saya juga merasa janggal, saat menanyakan perihal surat jual beli, pihak bank tidak menunjukkannya kepada saya”, ungkapnya.
Atas masalah yang saat ini sedang dihadapinya, Ahmad meminta perlindungan hukum ke kantor advokat Karnaen dan Partner di Jl. Pangeran Hidayatullah Limbangansari Cianjur.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Karnaen, SH mengatakan, pihaknya akan melakukan somasi terhadap pihak bank dalam hal ini BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog serta pihak Notaris yang diduga telah ikut terlibat dalam pesekongkolan jahat yang merugikan kliennya.
"Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak milik kliennya, jika pihak bank tetap memaksakan dan bersekeras melakukan eksekusi penyitaan." Tutur Karnaen.
“Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan, maka harus dibela,jika pihak bank tetap memaksakan melakukan eksekusi penyitaan, maka kami juga akan lakukan gugatan terhadap pihak bank”, Tegasnya.***