Mempersangkakan HT dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ramadhan sekalu korban menyampaikan, ketika kejadian perjalanan dari Pangandaran ke Bandung, ia tidur di masjid HP dan dompetnya hilang.
"Kepada masyarakat agar lebih waspada ketika istirahat di rest area," ucap korban.
Baca Juga: Kapolres Cianjur Intruksikan Tembak di Tempat Geng Motor Pembuat Onar
Ramdhan menambahkan, terima kasih Polres Banjar atas penanganan perkara dengan baik.