Polres Banjar Tangkap Sindikat Pencurian Spesialis Rest Area

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 6 Juni 2023 | 07:39 WIB
Polres Banjar Tankap Sindikat Pencurian Spesialis Rest Area
Polres Banjar Tankap Sindikat Pencurian Spesialis Rest Area

Journalnusantara.com, Kota Banjar - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil menangkap sindikat Pencurian di tempat istirahat.

Dilansir dari media Humas Polda Jabar, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dari keterangan korban, saksi, dan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya bekerja keras untuk dapat menangkap para pelaku dan akhirnya mengarah kepada salah seorang laki-laki.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K.,M.M. menyampaikan kejadian 28 April 2023 jam 02.00 WIB di Masjid Al-Amanah Purwaharja.

"Pelaku bernama inisial HT, umur 25 tahun, pekerjaan buruh, Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku di daerah Gempol Kabupaten Cirebon," ucapnya

Dari keterangan, pelaku HT melakukan aksinya di Banjar bersama pelaku inisial CR yang sebelumnya masih dalam proses hukum di Polres Ngawi.

Memerlukan waktu dua hari untuk mengamankan Pelaku HT dengan barang bukti HP sebanyak 12 unit berbagai merk, Jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H., M.H. menyampaikan motif tersangka HT melakukan aksi pencurian spesialis di tempat Istirahat, Masjid dan Rest Area.

Baca Juga: Wapres KH Maruf Amin Dukung Pembuatan Film Syekh Nawawi al-Bantani, Mahaguru Pendiri NU dan Muhammadiyah

Kasat menjelaskan, pelaku berhasil mengambil barang hasil curian ketika korban tidur di masjid atau tidur dimobil ketika mobil tidak dikunci, apabila ketahuan oleh korban, pelaku berpura-pura salah mobil".

Himbauan kami kepada masyarakat agar mengunci mobil ketika istirahat di rest area ataupun SPBU.

"Tersangka HT melakukan aksinya dengan berkelompok dan dalam 1 malam dapat mengambil sampai 20 HP," ujarnya.

Masih kata Kasat, bahwa satu keluarga merupakan pelaku pencurian dari ayah dan kakak HT termasuk pelaku HT.

Pelaku Kini Ditahan di Rutan Polres Banjar

Selanjutnya pihaknya menahan Pelaku HT atas perbuatanya di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X