Mempersangkakan HT dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ramadhan sekalu korban menyampaikan, ketika kejadian perjalanan dari Pangandaran ke Bandung, ia tidur di masjid HP dan dompetnya hilang.
"Kepada masyarakat agar lebih waspada ketika istirahat di rest area," ucap korban.
Baca Juga: Kapolres Cianjur Intruksikan Tembak di Tempat Geng Motor Pembuat Onar
Ramdhan menambahkan, terima kasih Polres Banjar atas penanganan perkara dengan baik.
Artikel Terkait
Tekan Angka Pengangguran, Job Fair Stekmal 2023 Akan Diikuti Sekitar 32 Perusahaan
Berdasarkan Hasil Survey Indikator Politik Indonesia, Erick Tohir Jadi Cawapres Paling Favorit Saat Ini
Serap 2,3 Milyar, Libur Panjang Tak Halangi Warga Bandung Bayar Pajak
Panitia Pilkades KBB Akan Gelar Seleksi AKademik Akibat 5 Desa Memiliki Calon Lebih dari Ketentuan
PDIP Akan Gelar Rakernas Tertutup Sekaligus Membahas Rencana Visi Misi Bacapres
Balasan Inara Rusli untuk Selingkuhan Virgoun Jleb Banget, Sikapnya Dipuji Warganet
Hore...Gaji ke 13 Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Anda dan Jangan Lupa Bersedekah!
Rakernas Golkar Desak Airlangga Segera Putuskan Usungan Calon Capres dan Cawapres
Tak Terima DItuntut Cerai Tanpa Alasan Yang Jelas, Pelaut Cianjur Tuntut Gono Gini 5 Milyar Rupiah
Wapres KH Maruf Amin Dukung Pembuatan Film Syekh Nawawi al-Bantani, Mahaguru Pendiri NU dan Muhammadiyah