JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Peristiwa tragis menimpa U. Sunandar (36), seorang pedagang kelapa parut di Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Korban mengembuskan napas terakhir setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh sesama pedagang pada Selasa, 21 Juli 2026 petang.
Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB tersebut bermula saat pelaku, Dendi Agus Mulyadi (29), mendatangi kawasan pasar untuk mencari keberadaan seorang pedagang lain bernama Duki.
Ketika bertatap muka dengan korban, tersangka menanyakan keberadaan orang yang dicarinya tersebut. Namun, respons korban yang menjawab pertanyaan sambil tertawa dinilai tidak menyenangkan sehingga menyulut amarah pelaku.
Meski korban sempat meninggalkan lokasi menuju lapaknya, tersangka kembali mendatangi U. Sunandar untuk menanyakan hal yang sama. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut serta percekcokan di antara keduanya.
Warga sekitar sebenarnya sempat turun tangan untuk melerai pertikaian tersebut. Akan tetapi, tersangka yang sudah tersulut emosi justru berlari ke lapak pedagang daging dan mengambil sebilah pisau tajam.
Tersangka kemudian kembali menghampiri korban sambil membawa pisau. Setelah sempat terlibat aksi saling dorong, pelaku mendadak melayangkan tusukan ke arah perut kiri korban. Seusai melukai korban, tersangka melemparkan pisaunya ke jalan lalu melarikan diri dari tempat kejadian.
Korban yang mengalami luka tusukan serius langsung dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur menggunakan sepeda motor oleh ayah tersangka bersama saksi. Korban sempat tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.55 WIB untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun, nyawa pedagang kelapa tersebut tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB akibat luka terbuka di bagian perut kiri setinggi 4 sentimeter dengan kedalaman mencapai 14 sentimeter.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka pada malam berikutnya di kediaman istrinya yang berlokasi di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter beserta 10 butir obat keras jenis Camlet Alprazolam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.