daerah

BPKP Temukan Potensi Pemborosan Rp 5,9 Miliar dalam Belanja Kesehatan di Cianjur

Minggu, 7 Juni 2026 | 06:01 WIB
Ilustrasi Anggaran kesehatan di Kabupaten Cianjur. (FOTO: Pixabay)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Inspektorat Kabupaten Cianjur melalui akun Instagram resminya mengumumkan penyampaian notisi hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah Tahun 2026 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini disebut sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Namun, evaluasi tersebut justru memberikan catatan tajam terhadap sektor kesehatan, yang merupakan salah satu penyumbang anggaran terbesar di Kabupaten Cianjur.

Pengamat kebijakan publik dari Poslogis, Asep Toha, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, total belanja kesehatan di Kabupaten Cianjur mencapai Rp 1,297 triliun.

Anggaran yang sangat besar ini dialokasikan untuk Dinas Kesehatan, 47 Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, serta empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Dalam notisi evaluasinya, BPKP menemukan adanya pengadaan obat dan barang kesehatan yang berpotensi tidak efisien dengan total nilai mencapai Rp 5,97 miliar.

Menurut Asep, potensi pemborosan ini tersebar di beberapa instansi, antara lain Dinas Kesehatan sebesar Rp 302,87 juta, RSUD Sindangbarang Rp 176,42 juta, RSUD Cimacan Rp 22,40 juta, dan RSUD Pagelaran Rp 762,18 juta. Temuan nilai ketidakefisian terbesar berasal dari RSUD Sayang yang mencapai Rp 4,703 miliar.

Asep menjelaskan, berdasarkan analisis BPKP, ketidakefisian ini terjadi karena banyak item pengadaan yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas), tidak ada dalam formularium rumah sakit, atau harganya melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan.

Persoalan anggaran ini tidak berhenti pada efisiensi belanja barang saja. BPKP juga menyoroti sejumlah subkegiatan pelayanan kesehatan yang dinilai berpotensi tidak efektif karena target dan realisasi program yang tidak sinkron.

Beberapa program yang disorot antara lain Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita beranggaran Rp 15,67 juta dengan target 187.188 balita, serta Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi beranggaran Rp 23,79 juta untuk 628.235 penderita.

Selain itu, catatan serupa juga diberikan pada Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar (Rp 31,14 juta), Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Rp 13,79 juta), Pelayanan Penderita Diabetes Melitus (Rp 20,63 juta), Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (Rp 13,72 juta), dan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (Rp 31,31 juta).

Terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, BPKP memberikan catatan tegas bahwa aktivitas yang dilakukan berupa mengumpulkan Puskesmas atau pertemuan semata tidak menggambarkan output yang diharapkan dan indikator yang telah ditetapkan.

Menurut Asep, temuan yang dinilai paling tidak realistis terdapat pada program Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga dengan anggaran Rp 184,1 juta. Program ini hanya menargetkan kunjungan dan intervensi ke 60 keluarga.

Ironisnya, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), justru tercantum anggaran jamuan untuk 160 orang dari pihak Puskesmas.

Halaman:

Tags

Terkini