daerah

Abaikan Kesepakatan DPRD, Pemkab Cianjur Diduga Gunakan Represi dalam Eksekusi Pasar Boemero; Koalisi Tuntut Kasatpol PP Dicopot

Kamis, 13 November 2025 | 21:36 WIB
MEMANAS: Para pedagang menolak relokasi dan bersikeras tetap berjualan di kawasan Bomero Citywalk karena menjadi sumber utama penghidupan mereka.(FOTO: RADAR CIANJUR/ROBBI)

 

Journalnusantara.com, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dituding melanggar kesepakatan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur.

Pada Selasa (11/11/2025), petugas Satpol PP tetap melanjutkan eksekusi Surat Peringatan Ketiga (SP3) di kawasan Pasar Bojongmeron (Boemero), tindakan yang dilaporkan diwarnai kekerasan dan represi terhadap pedagang serta mahasiswa pendamping.

Insiden ini terjadi kurang dari 24 jam setelah DPRD dan perwakilan pedagang mencapai kesepakatan penundaan eksekusi pada Senin (10/11/2025) sore. Koalisi pedagang, organisasi mahasiswa, dan lembaga bantuan hukum menilai langkah Pemkab tidak hanya mengingkari komitmen politik bersama legislatif, tetapi juga diduga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB) serta koridor hukum.

Eksekusi Dianggap Langgar Komitmen Legislatif

Dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani di Gedung DPRD, legislatif secara eksplisit menetapkan bahwa tidak boleh ada eksekusi atau penggusuran sebelum adanya hasil musyawarah dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan secara terbuka. DPRD juga menjamin perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pedagang hingga tercapai kesepakatan final.

“Ini jelas pelanggaran terhadap kesepakatan resmi bersama DPRD. Eksekusi dilakukan tergesa-gesa tanpa dialog lanjutan dan disertai kekerasan terhadap pedagang,” ujar Deden M. Junaedi, S.H., M.H.R., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cianjur.

Dugaan Tindak Represif dan Pelanggaran Hukum

Sejumlah pedagang dan mahasiswa yang melakukan pendampingan mengaku mengalami tindak kekerasan fisik, termasuk pemukulan, saat eksekusi berlangsung. Tindakan represif ini dinilai patut diduga memenuhi unsur pidana, di antaranya Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang milik orang lain), dan Pasal 170 KUHP (Kekerasan di muka umum).

Selain itu, tindakan tersebut berpotensi digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Tantangan Fungsi Pengawasan DPRD

Peristiwa di Bojongmeron ini menjadi ujian bagi komitmen DPRD Kabupaten Cianjur. Koalisi mendesak DPRD untuk segera menjalankan fungsi pengawasan penuh dan menuntut pertanggungjawaban pihak eksekutif.

“Kami menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan penuh dan memastikan Pemkab menghormati kesepakatan. Jika tidak, DPRD kehilangan marwahnya sebagai wakil rakyat,” tegas Agustrama Tunggaraga dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur.

Legalitas Relokasi Dipertanyakan

Selain pelanggaran prosedural, kebijakan relokasi pedagang Boemero dinilai masih menyisakan persoalan mendasar, seperti tidak adanya musyawarah terbuka, tidak adanya mekanisme kompensasi yang jelas, dan pendataan pedagang yang tidak transparan.

Halaman:

Tags

Terkini